Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, pembebasan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal yang selama ini kurang bergairah akibat banyaknya pengenaan pajak.
"Industri galangan kapal sudah mendapatkan bebas PPN dan bea masuk ditanggung pemerintah itu sudah dipermudah," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Selain pembebasan PPN, pemerintah juga akan memberikan insentif non-fiskal untuk menarik minat investor agar mau membangun pabrik galangan kapal di Indonesia.
"Tax allowance dan PPh, juga diberikan insentif non-fiskal seperti mengurangi biaya sewa lahan untk galangan kapal dan memberikan dukungan teknologi untuk galangan kapal di Surabaya," lanjut dia.
Menurut Indroyono, insentif-insentif ini berlaku bagi seluruh industri galangan kapal yang meminta kemudahan dan keringanan dari pemerintah.
"Untuk semua galangan. Jadi mereka bisa mengusulkan mana-mana saja yang bebas PPN. Kalau mereka impor bea masuk, berarti restitusinya langsung dikembalilkan secepatnya," tandas dia.
Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal nasional, pemerintah akan memberikan berbagai macam insentif. Salah satu insentif yang bakal diberikan adalah PPN bagi kapal.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberian insentif tersebut dilakukan agar industri galangan kapal di Kepulauan Batam dan di luar wilayah tersebut mendapatkan fasilitas yang sama sehingga bisa sama-sama tumbuh."Sekarang dengan PPN yang tidak dipungut industri galangan kapal nasional yang di Batam atau di luar Batam jadi sama," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini industri galangan kapal di Kepulauan Batam telah mendapatkan banyak kemudahan seperti tidak adanya pungutan PPN, sedangkan yang di luar Batam tidak demikian lantaran tetap dikenakan PPN. "Sekarang semua tidak dipungut PPN, jadi galangan kapal akan berkembang tidak hanya di Batam, tapi di luar juga," lanjutnya. (Dny/Gdn)
Semua Industri Galangan Kapal Bakal Bebas PPN
Selain pembebasan PPN, pemerintah juga akan memberikan insentif non-fiskal untuk menarik minat investor agar mau membangun galangan kapal.
diperbarui 17 Mar 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 15:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Life After Break Up: Panduan Lengkap untuk Bangkit dan Menemukan Kebahagiaan Baru
Memahami Arti Bawaslu dan Peran Pentingnya dalam Pemilu Indonesia
Jangan Diremehkan, Gara-Gara Ini Orang Bisa Kena Stroke di Usia 20-an
Bahlil Usul UMKM Dapat Alokasi Khusus LPG 3 Kg, Simak Penjelasannya
Memahami Apa Arti Implementasi dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Ramai LPG 3 Kg hingga Mencuat Isu Reshuffle, AMPG Duga Ada Pihak Tak Suka Bahlil
Keterangan Kemlu RI soal Kecelakaan Helikopter di Malaysia yang Tewaskan 1 WNI
Tertekan, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Zona Merah
Memahami Arti Zina: Definisi, Hukum, dan Dampaknya dalam Islam
Ciri-ciri Ide Pokok: Panduan Lengkap Memahami Konsep Kunci dalam Teks
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Jumat 7 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Air Kanal di Argentina Mendadak Berwarna Merah, Limbah Beracun Penyebabnya?