Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, pembebasan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal yang selama ini kurang bergairah akibat banyaknya pengenaan pajak.
"Industri galangan kapal sudah mendapatkan bebas PPN dan bea masuk ditanggung pemerintah itu sudah dipermudah," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Selain pembebasan PPN, pemerintah juga akan memberikan insentif non-fiskal untuk menarik minat investor agar mau membangun pabrik galangan kapal di Indonesia.
"Tax allowance dan PPh, juga diberikan insentif non-fiskal seperti mengurangi biaya sewa lahan untk galangan kapal dan memberikan dukungan teknologi untuk galangan kapal di Surabaya," lanjut dia.
Menurut Indroyono, insentif-insentif ini berlaku bagi seluruh industri galangan kapal yang meminta kemudahan dan keringanan dari pemerintah.
"Untuk semua galangan. Jadi mereka bisa mengusulkan mana-mana saja yang bebas PPN. Kalau mereka impor bea masuk, berarti restitusinya langsung dikembalilkan secepatnya," tandas dia.
Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal nasional, pemerintah akan memberikan berbagai macam insentif. Salah satu insentif yang bakal diberikan adalah PPN bagi kapal.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberian insentif tersebut dilakukan agar industri galangan kapal di Kepulauan Batam dan di luar wilayah tersebut mendapatkan fasilitas yang sama sehingga bisa sama-sama tumbuh."Sekarang dengan PPN yang tidak dipungut industri galangan kapal nasional yang di Batam atau di luar Batam jadi sama," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini industri galangan kapal di Kepulauan Batam telah mendapatkan banyak kemudahan seperti tidak adanya pungutan PPN, sedangkan yang di luar Batam tidak demikian lantaran tetap dikenakan PPN. "Sekarang semua tidak dipungut PPN, jadi galangan kapal akan berkembang tidak hanya di Batam, tapi di luar juga," lanjutnya. (Dny/Gdn)
Semua Industri Galangan Kapal Bakal Bebas PPN
Selain pembebasan PPN, pemerintah juga akan memberikan insentif non-fiskal untuk menarik minat investor agar mau membangun galangan kapal.
diperbarui 17 Mar 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 15:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Rasa Malas Saat Hamil, Lakukan Beberapa Hal Ini
Pimpin Video Conference, Kapolri Pastikan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Ketua MPR RI Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki pada Baznas
Cara Kerja Air Rebusan Daun Salam, Obat Tradisional yang Berguna untuk Kesehatan Jantung dan Kolesterol
OJK Catat Aset Lembaga Keuangan Mikto Capai Rp1,64 Triliun
15 Tips Membuat CV yang Menarik dan Profesional untuk Melamar Kerja
Tips Gorengan Tetap Renyah Walau Sudah Dingin, Ini Rahasianya
Apa Itu Dekoratif: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Seni Rupa
Tips Glow Up untuk Cowok, Transformasi Penampilan Sekaligus Kepribadian
Fenomena Tren Pemimpin Militer Dominasi Politik Asia Tenggara, Ada Apa?
Waspada, Gatal di Ketiak Bisa Jadi Tanda Kanker
Tingkatkan Pelayanan, Wuling Gelar Final Aftersales Skill Contest 2024