Semua Industri Galangan Kapal Bakal Bebas PPN

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga akan memberikan insentif non-fiskal untuk menarik minat investor agar mau membangun galangan kapal.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Mar 2015, 15:35 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 15:35 WIB
Galangan Kapal

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, pembebasan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal yang selama ini kurang bergairah akibat banyaknya pengenaan pajak.

"Industri galangan kapal sudah mendapatkan bebas PPN dan bea masuk ditanggung pemerintah itu sudah dipermudah," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga akan memberikan insentif non-fiskal untuk menarik minat investor agar mau membangun pabrik galangan kapal di Indonesia.

"Tax allowance dan PPh, juga diberikan insentif non-fiskal seperti mengurangi biaya sewa lahan untk galangan kapal dan memberikan dukungan teknologi untuk galangan kapal di Surabaya," lanjut dia.

Menurut Indroyono, insentif-insentif ini berlaku bagi seluruh industri galangan kapal yang meminta kemudahan dan keringanan dari pemerintah.



"Untuk semua galangan. Jadi mereka bisa mengusulkan mana-mana saja yang bebas PPN. Kalau mereka impor bea masuk, berarti restitusinya langsung dikembalilkan secepatnya," tandas dia.

Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal nasional, pemerintah akan memberikan berbagai macam insentif. Salah satu insentif yang bakal diberikan adalah PPN bagi kapal.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberian insentif tersebut dilakukan agar industri galangan kapal di Kepulauan Batam dan di luar wilayah tersebut mendapatkan fasilitas yang sama sehingga bisa sama-sama tumbuh."Sekarang dengan PPN yang tidak dipungut industri galangan kapal nasional yang di Batam atau di luar Batam jadi sama," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama ini industri galangan kapal di Kepulauan Batam telah mendapatkan banyak kemudahan seperti tidak adanya pungutan PPN, sedangkan yang di luar Batam tidak demikian lantaran tetap dikenakan PPN. "Sekarang semua tidak dipungut PPN, jadi galangan kapal akan berkembang tidak hanya di Batam, tapi di luar juga," lanjutnya. (Dny/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya