Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengusulkan agar penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan setiap lima tahun, meski tetap ada kenaikan upah setiap tahunnya dalam jangka waktu lima tahun tersebut.
"Ini yang sedang didiskusikan bersama, ada pemikiran kenaikannya setiap tahun tapi ditetapkan 5 tahun sekali," ujar Saleh di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Baca Juga
Dia menjelaskan, ada rencana kenaikan upah dalam jangka waktu 5 tahun ini, akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menyusun biaya produksi perusahaannya.
Advertisement
"Setiap tahun naik sekian persen misalnya, tahun kedua, ketiga, dan seterusnya. Tapi ditetapkan 5 tahun sekali. Sehingga ada kepastian dunia usaha, tenaga kerjanya pun sudah tahu oh saya akan kenaikan gajinya sekian persen, pengusaha juga nyaman," kata dia.
Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, dirinya belum memikirkan secara mendalam terkait hal tersebut.
Dia mengaku masih berkonsentrasi mengatasi masalah formulasi penetapan UMP agar tidak selalu menimbulkan kegaduhan di kalangan buruh.
"Kalau saya lebih konsen kepada bagaimana kita ini menemukan formula yang tepat untuk pengupahan kita ke depan yang dirasakan adil bagi para pekerja yang sekaligus acceptable dunia usaha," lanjut Hanif.
Menurut Hanif, hal ini lebih penting untuk terlebih dulu diselesaikan agar baik kalangan buruh maupun kalangan pengusaha sama-sama tidak dirugikan.
"Dunia usaha ini butuh kepastian tidak bisa kenaikan upah itu menjadi unpredictable melampaui perencanaan keuangan perusahaan, itu bisa bikin kacau. Kalau setiap tahun upah buruh naik iya dong karena kebutuhan setiap tahun naik maka upah buruh harus naik, cuma bagaimana kenaikannya formulanya seperti apa itu yang terus kami perkaya," tandas Hanif. (Dny/Ahm)