Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sibuk merampungkan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebelum Jumat (22/5/2015). RUU Anti Krisis ini diharapkan segera mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur BI, Agus Martowardojo usai Rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) mengatakan, BI bersama tiga lembaga tinggi lain memprioritaskan pembahasan RUU JPSK yang sudah diagendakan sejak tiga tahun lalu.
"RUU JPSK merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk diajukan ke Presiden dan DPR, selain revisi UU BI dan revisi UU Perbankan. Sebab RUU JPSK sudah kami prioritaskan dari tiga tahun lalu," ucap dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, sambung Agus, tengah merampungkan detail RUU JPSK. Pengajuan kepada Presiden dan DPR ditargetkan bulan depan.
"Ini tinggal finalisasi, sebelum 22 Mei 2015 diharapkan RUU JPSK sudah disetujui Presiden dan dikirim ke DPR. Diharapkan sebelum masa sidang DPR ini, sebelum reses," jelasnya.
Terkait poin-poin penting yang masuk dalam RUU JPSK, Agus masih merahasikannya. "Saya tidak bisa bicarakan sekarang. Nanti kalau sudah bicara dengan Pak Presiden dan sudah di endorse, baru diberitahu," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, rapat pagi ini menuntaskan pembahasan RUU JPSK, pekerjaan rumah yang sudah lama terkatung-katung.
"Ini (RUU JPSK) kan dari dulu enggak pernah diberesin. Pokoknya yang penting semua pihak sepakat karena diusahakan sebelum masa sidang berakhir, sudah masuk DPR," harap dia sambil tergesa-gesa menuju mobil dinas.
Sebelumnya, Bambang juga sempat mengungkapkan jika dalam proses finalisasi RUU JPSK tersebut, Kementerian Keuangan akan mengajukan dua Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR. "Kami akan ajukan dua RUU, yakni RUU Pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) tentang JPSK dan dan RUU JPSK. Ini sesuai dengan arahan DPR," kata dia.
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan‎ RUU ini mempertimbangkan kajian dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan. Di dalamnya, berbagai ketentuan lebih ketat akan diatur sehingga mampu mengakomodasi semua peraturan yang ada. Namun dia enggan memastikan apakah dengan UU JPSK, kasus Bank Century tidak akan terulang lagi.
"Aturan-aturan yang ada supaya nanti kalau ada kondisi-kondisi krisis, kami sudah ada antisipasinya. Agar semuanya lebih prudent, jadi semua kami lakukan. kami bahas secara komprehensif dan lebih matang, supaya lebih jelas dan tidak ada ‎moral hazard," tegas Mardiasmo.
Terkait pencabutan Perppu soal JPSK, ‎RUU pencabutan Perppu dan RUU JPSK diajukan bersama dan ditargetkan masuk sebelum reses DPR pada 25 April 2015. "Jadi mudah-mudahan tahun ini sudah selesai dan UU bisa segera dilaksanakan," harap Mardiasmo. (Fik/Gdn)
Energi & Tambang