Liputan6.com, Serang - Direktorat Jendral Pajak (DJP)Â Kementerian Keuangan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif yang melibatkan pihak
kepolisian.
Direktur Intel dan Pendidikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Yuli Kristiyono mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan terobosan DJP yang melibatkan seluruh kalangan
untuk penanganan lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan atau penggunakaan faktur pajak fiktif.
Ia juga mengatakan, sebenarnya satgas telah dimulai di lima kantor wilayah DJP Jakarta, sejak Juni 2014. Selama semester pertama di tahun 2014, satgas berhasil mengkonfirmasi 499 wajib pajak dari lima Kanwil pajak di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 80,76 persen, atau 403 wajib pajak mengakui perbuatannya telah menggunakan faktur pajak fiktif. Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan proses selanjutnya, seperti proses pidana. Sementara, dari angka Rp 934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, sebesar 76,54 persen atau Rp 715.02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar.
"Atas dasar itulah, kegiatan Satgas diperluas wilayah kerjanya di Kanwil DJP di luar Jakarta, dan dimulai dari Kanwil DJP Banten. Kami harapkan, dalam beberapa tahun ke depan seluruh wilayah kerja di pulau Jawa dapat kami jangkau dengan Satgas ini," katanya, Selasa (21/4/2015).
Pada dasarnya, penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang tertuang dalam undang-undang perpajakan pasal 13a, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang.
"Tapi DJP mengupayakan penaganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana pengusaha kena pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Jadi pidana itu jika memang sudah membandel," terangnya.
Sementara, target selanjutnya, Yuli mengatakan, setelah Banten satgas akan mencakup Jawa Barat II yang masih berdekatan dengan Jakarta.
Di waktu yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Catur Rini Widosari mengatakan, dipilihnya Banten karena potensi penggunaan faktur fiktif sangat tinggi.
"Di Banten, nilai faktur yang digunakan oleh perusahaan itu sebesar Rp 750 miliar, saya lupa berapa jumlah perusahaannya dan tersebarnya dimana saja," katanya.
Perusahan-perusahan tersebut tidak ada transaksinya, tiba-tiba faktur muncul dan digunakan sebagai pajak pemasukan. Pajak pemasukan itulah yang kemudian digunakan sebagai pengurang kewajiban perpajaknya, khususnya di PPN. "Kalau pengurangannya begitu besar, ujungnya di restitusi," jelasnya.
Restitusi itulah yang kemudian membuat aang Negara keluar. Hal tersebut yang diusahakan untuk dicegah oleh DJP, jangan sampai mengeluarkan uang-uang Negara yang tidak harusnya keluar.
Sedangkan dari sektornya, Catur menjelaskan banyak jenisnya, mulai dari eksportir, manufactur, dan lainnya, "Kalau penerbitnya tidak bisa diklarifikasi. Karena tidak ada penerbit dan tidak ada apa-apanya. Intinya dia ingin mengurangi kewajiban pajaknya," kata Catur. (Yandhi/Gdn)
Satgas Anti Pajak Palsu Dibentuk
Selama semester pertama di tahun 2014, satgas berhasil mengkonfirmasi 499 wajib pajak dari lima Kanwil pajak di Jakarta.
Diperbarui 21 Apr 2015, 16:36 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 16:36 WIB
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Nasib 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Negeri Orang
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan BP Haji, Eks Penyidik KPK Sebut Komitmen Prabowo Cegah Korupsi
Pengamat: Pelamar PPSU Membludak Karena Kurangnya Lapangan Kerja
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin Cs, Ini Alasannya
Selain Soeharto, Ada Gus Dur hingga Guru Tua Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025
Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Kaisar KKSP Minta Pemerintah Berhitung Matang Dampak dari Hasil Negosiasi dengan AS Soal Tarif
Kaisar KKSP Soroti Negosiasi RI dengan AS Soal Tarif, Singgung Tak Sesuai Arah Strategi Transisi Energi
Jaksa Putar Rekaman Saeful Bahas Jaminan dari Hasto untuk Harun Masiku, Kuasa Hukum Duga Itu Pencatutan
Pemprov Jakarta Bakal Perluas Layanan Mikrotrans JakLingko hingga Daerah Penyangga