Menaker Ungkap Alasan Stop Kirim TKI ke Timur Tengah

Pemerintah juga memperketat pengiriman TKI ke kasawan Asia Pasifik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Mei 2015, 15:08 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 15:08 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kasus kekerasan hingga hukuman pancung kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah, memaksa pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan pengiriman (moratorium) TKI ke-21 negara Timur Tengah.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, langkah ini guna melindungi TKI. Pengetatan pengiriman TKI juga berlaku ke negara kawasan Asia Pasifik.

"Itu sudah keputusan. Ada 21 negara di Timur Tengah. Sementara untuk di Asia Pasifik, kita perketat dari prosedur sampai pencegahan prosedurnya melalui optimalisasi dari Satgas pencegahan prosedural," jelas dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/5/2015).  

Hanif beralasan, moratorium tersebut diputuskan karena penghasilan TKI tak sebanding dengan risiko kerjanya sampai minimnya perlindungan tenaga kerja asing termasuk TKI di Timur Tengah.

"Karena skema perlindungan hukum minim di sana. Gaji juga nggak worth it. Mau nggak dikirim ke sana dengan gaji cuma Rp 3 juta per bulan, wong di Jakarta saja Rp 2,7 juta per bulan," tegas dia.

Dalam rangka mengurangi dampak penganggurannya, Hanif menyebut, pemerintah akan menyiapkan skema perluasan tenaga kerja, meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi program bursa kerja antar daerah dan sebagainya.

"Misalnya dengan pemerintah Jawa Timur, kita akan kerjasama program antar kota antar daerah ke Kalimantan Timur. Kita didik dan latih orang Jawa Timur untuk dibawa ke Kalimantan Timur, seperti di sektor pertanian, properti. Membuka perkebunan di daerah perbatasan," ucap Hanif.

Upaya menekan angka pengangguran ini, sudah dilakukan melalui berbagai program. Hal tersebut dinilai mampu tenaga kerja karena ada kerjasama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Penyerapannya kita belum hitung semua. Intinya perluasan ini di setiap kementerian, nggak monopoli dari Kemenaker," pungkas Hanif.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya