Moratorium TKI ke Timur Tengah Jadi Rekomendasi BPK Sejak 2011

Moratorium TKI merupakan rekomendasi BPK yang telah diberikan jauh-jauh hari.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Mei 2015, 15:32 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 15:32 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia (moratorium) ke 21 negara di Timur Tengah. Hal itu bertujuan untuk melindungi TKI dari adanya indikasi perdagangan manusia.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman, mengatakan moratorium merupakan rekomendasi BPK yang telah diberikan jauh-jauh hari.

Bahkan pihaknya menyebut, rekomendasi tersebut diberikan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kita memberikan pendapat ke presiden untuk hentikan Timur Tengah pada tahun 2011 nampaknya perlindungan agak kurang, maka moratorium," kata dia, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dia pun mengamini, moratorium mesti dilakukan sampai negara-negara penerima TKI  memberikan perjanjian tertulis untuk perlindungan.

"Kita memastikan dulu yang masih bermasalah moratorium, dipastikan MoU, kalau belum sarankan moratorium," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memutuskan untuk moratorium TKI di 21 negara antara lain Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan keputusan soal penempatan TKI adalah wewenang Kemenaker.

Pihaknya hanya pelaksana yang menyiapkan infrastruktur atas Roadmap penghentian penempatan TKI ke negara-negara Timur Tengah. "Jangan tanya soal roadmap lagi. Yang penting aksi dan penyiapan infrastrukturnya," kata dia.

Nusron menjelaskan, infrastruktur yang diperlukan adalah bagaimana pemerintah menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Sebab, masalah itu menjadi penyebab membludaknya TKI ke Timur Tengah.

Selain lapangan kerja, perlu juga penguatan infrastruktur imigrasi dan kepolisian. Karena, kata dia, masih sangat mungkin kebijakan itu akan membuat pengiriman TKI secara unprosedural akan kian banyak.

"Soal penghentian penempatan TKI ke Timur Tengah itu kan sudah menjadi satu sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi. Sekarang tinggal bagaimana mematangkan konsepnya, bagaimana langkah alternatifnya, bagaimana penguatan infrastruktur turunannya. Itu prinsipnya," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya