Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan keleluasaan bagi perseroan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Usulan tersebut diajukan agar Pertamina bisa mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan minyak mentah (kilang) sehingga bisa mendorong terciptanya ketahanan energi.
Direktur Pengolahan Pertamina, Rachmad Hardadi menjelaskan, perseroan menawarkan skema extraordinary untuk mempercepat pembangunan kilang. "Bila secara normal dibutuhkan waktu delapan tahun, pembangunan kilang dengan skema extraordinary itu bisa dipercepat menjadi lima tahun," kata Rachmad, di Jakarta, Minggu (10/4/2015).
Agar pembangunan kilang tersebut dapat dipercepat, Hardadi mengusulkan perlunya penerbitan Perpres Penugasan Pertamina dan percepatan implementasi untuk pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pertamina meminta agar tendernya tidak dilakukan secara terbuka. Tetapi dipilih provider-provider untuk penugasan dan percepatan, sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang panjang. “Hanya saja, Pertamina tidak bisa melaksanakan kalau tidak ada payung hukum Perpres,” jelas Rachmad.
Dalam skema normal, pembangunan kilang itu melalui tahapanperencanaan, engineering, pelelangan engineering, procurement and construction (EPC) dan pelaksanaan EPC yang membutuhkan waktu delapan tahun.
Sedangkan dengan skema extraordinary, tahapan tersebut dapat diakselerasi dengan tahap perencanaan, pengadaan investor, land improvement, engineering and procurement dan pelaksanaan konstruksi yang bisa dilaksanakan selama lima tahun.
"Bila skema normal itu dimulai pada 2015, maka kilang baru itu akan dapat diselerasikan pada 2022. Namun bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019," jelasnya.
Dalam mengakselerasi kilang, Pertamina juga perlu penunjukkan langsung untuk pelaksanaan land improvement. Dan, karena ini sifatnya extraordinary, maka dalam akselerasi kilang baru perlu dibentuk Tim Taks Force di bawah kendali langsung Pemerintah.
“Dalam tim ini perlu dikawal oleh KPK dan supervisi dari Kejaksanaan Agung. Skema ini bisa dilaksanakan kalau memang ada perlakukan khusus,” pungkas Rachmad. (Pew/Gdn)
Percepatan Pembangunan Kilang, Pertamina Butuh Perpres
Bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019.
diperbarui 10 Mei 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 10 Mei 2015, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Naik Terbatas Imbas Data AS Perkuat Langkah The Fed
ChatGPT Kini Hadir di WhatsApp: Akses Gratis untuk Semua Pengguna
Beredar Video Pramugari Bicarakan Penumpang dengan Perkataan Tidak Pantas
Kisah Mbah Muhsin Batu Lawang Deteksi Sumber Mata Air dengan Kakinya, Bikin Malu Ahli Hidrologi yang Sombong
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 20 Desember 2024: Langit Malam Indonesia Mayoritas akan Berawan
Cara Membuat Piscok Lezat dan Renyah di Rumah
Desak-desakan dalam Acara Sekolah di Nigeria Tewaskan 35 Anak
350 Quote Hari Ini Lucu yang Bikin Ngakak dan Menghibur
Kumpulan Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Simak Biar Tak Terkecoh
350 Quote Tentang Al-Qur'an yang Menginspirasi dan Mencerahkan
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 20 Desember 2024, Ada ASII hingga MEDC
Balas Serangan Houthi, Israel Gempur Pelabuhan dan Fasilitas Energi Yaman