Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan keleluasaan bagi perseroan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Usulan tersebut diajukan agar Pertamina bisa mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan minyak mentah (kilang) sehingga bisa mendorong terciptanya ketahanan energi.
Direktur Pengolahan Pertamina, Rachmad Hardadi menjelaskan, perseroan menawarkan skema extraordinary untuk mempercepat pembangunan kilang. "Bila secara normal dibutuhkan waktu delapan tahun, pembangunan kilang dengan skema extraordinary itu bisa dipercepat menjadi lima tahun," kata Rachmad, di Jakarta, Minggu (10/4/2015).
Agar pembangunan kilang tersebut dapat dipercepat, Hardadi mengusulkan perlunya penerbitan Perpres Penugasan Pertamina dan percepatan implementasi untuk pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pertamina meminta agar tendernya tidak dilakukan secara terbuka. Tetapi dipilih provider-provider untuk penugasan dan percepatan, sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang panjang. “Hanya saja, Pertamina tidak bisa melaksanakan kalau tidak ada payung hukum Perpres,” jelas Rachmad.
Dalam skema normal, pembangunan kilang itu melalui tahapanperencanaan, engineering, pelelangan engineering, procurement and construction (EPC) dan pelaksanaan EPC yang membutuhkan waktu delapan tahun.
Sedangkan dengan skema extraordinary, tahapan tersebut dapat diakselerasi dengan tahap perencanaan, pengadaan investor, land improvement, engineering and procurement dan pelaksanaan konstruksi yang bisa dilaksanakan selama lima tahun.
"Bila skema normal itu dimulai pada 2015, maka kilang baru itu akan dapat diselerasikan pada 2022. Namun bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019," jelasnya.
Dalam mengakselerasi kilang, Pertamina juga perlu penunjukkan langsung untuk pelaksanaan land improvement. Dan, karena ini sifatnya extraordinary, maka dalam akselerasi kilang baru perlu dibentuk Tim Taks Force di bawah kendali langsung Pemerintah.
“Dalam tim ini perlu dikawal oleh KPK dan supervisi dari Kejaksanaan Agung. Skema ini bisa dilaksanakan kalau memang ada perlakukan khusus,” pungkas Rachmad. (Pew/Gdn)
Percepatan Pembangunan Kilang, Pertamina Butuh Perpres
Bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019.
diperbarui 10 Mei 2015, 12:50 WIBDiterbitkan 10 Mei 2015, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Bintang Timnas Indonesia dengan Nilai Pasar Terbesar: Mees Hilgers Melesat ke Puncak, Ada 1 Pemain Lokal
Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri?
Hari Batik Nasional, Apa Saja Motif Batik Paling Populer di Indonesia?
Songsong Indonesia Emas 2045, Tri Tito Karnavian Motivasi Anak Muda Sabang Tingkatkan Skill
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Salurkan Bantuan untuk Renovasi Posyandu Posyandu Baroena Sabang
Bandingkan Gaji Ahmad Dhani di DPR dengan Honor Manggung
Dirut Krakatau Steel Purwono Widodo Meninggal Dunia
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Ditargetkan Tuntas Tahun 2025
Kemlu RI Konfirmasi Evakuasi WNI dari Lebanon Sedang Berlangsung
Ketika Anggota DPD Kelaparan Saat Sidang, Protes Minta Pimpinan Sediakan Makanan
Hajar Sean O’Malley di UFC 306, Merab Dvalishvili Kantongi Rp5,57 Miliar dari Pemerintah Georgia
Melindungi Pengetahuan Ekologi Lokal dari Dampak Pembangunan Waduk Jatigede