Percepatan Pembangunan Kilang, Pertamina Butuh Perpres

Bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Mei 2015, 12:50 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2015, 12:50 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan keleluasaan bagi perseroan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Usulan tersebut diajukan agar Pertamina bisa mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan minyak mentah (kilang) sehingga bisa mendorong terciptanya ketahanan energi.

Direktur Pengolahan Pertamina, Rachmad  Hardadi menjelaskan, perseroan menawarkan skema extraordinary untuk mempercepat pembangunan kilang. "Bila secara normal dibutuhkan waktu delapan tahun, pembangunan kilang dengan skema extraordinary itu bisa dipercepat menjadi lima tahun," kata Rachmad, di Jakarta, Minggu (10/4/2015).

Agar  pembangunan kilang tersebut dapat dipercepat, Hardadi mengusulkan perlunya penerbitan Perpres Penugasan Pertamina dan percepatan implementasi untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pertamina meminta agar tendernya tidak dilakukan secara terbuka. Tetapi dipilih provider-provider  untuk penugasan dan percepatan, sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang panjang. “Hanya saja, Pertamina tidak bisa melaksanakan kalau tidak ada payung hukum Perpres,” jelas Rachmad.

Dalam skema normal, pembangunan kilang itu melalui tahapanperencanaan, engineering, pelelangan engineering, procurement and construction (EPC) dan pelaksanaan EPC yang membutuhkan waktu delapan tahun.

Sedangkan dengan skema extraordinary, tahapan  tersebut dapat diakselerasi dengan tahap perencanaan, pengadaan investor, land improvement,  engineering and procurement dan pelaksanaan  konstruksi yang bisa dilaksanakan selama lima tahun.

"Bila skema normal itu dimulai pada 2015, maka kilang baru itu  akan dapat diselerasikan pada 2022. Namun bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019," jelasnya.

Dalam mengakselerasi kilang, Pertamina juga perlu penunjukkan langsung untuk pelaksanaan land improvement. Dan, karena ini sifatnya extraordinary, maka  dalam akselerasi kilang baru perlu dibentuk Tim Taks Force di bawah kendali langsung Pemerintah.

“Dalam tim ini perlu dikawal oleh KPK dan supervisi dari Kejaksanaan Agung. Skema ini bisa dilaksanakan kalau memang ada perlakukan khusus,” pungkas Rachmad. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya