Aturan Uang Muka Rumah Bakal Diperlonggar

Revisi aturan uang muka untuk mengajukan KPR bakal diterapkan Juni 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Mei 2015, 18:44 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 18:44 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palangka Raya - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membeli rumah di pertengahan tahun ini. Sebab, aturan Down Payment atau uang muka (DP) untuk mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) bakal dilonggarkan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan pelonggaran aturan DP tersebut perlu dilakukan di tengah ekonomi Indonesia melambat. Dengan kebijakan itu diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat.

"‎Yang jelas akan lebih longgar dari yang kemarin, itu saja sudah bagus, tinggal diumumkan saja," kata Muliaman di Palangka Raya, Senin (25/5/2015).

Sebelumnya aturan DP rumah untuk non subsidi dipatok sebesar 30 persen dari total harga rumah. Namun untuk revisi kali ini Muliaman masih belum mengungkapkan berapa besaran revisi yang dilakukan. "Kalau 10 persen kekecilan, yang jelas pokoknya lebih longgar dari kemarin," tegas dia.

Sementara di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono menyambut positif‎ rencana pelonggaran DP rumah tersebut.

Maryono menuturkan, selama ini dengan setiap pembelian rumah harus DP sebesar 30 persen, banyak masyarakat menengah yang tidak mampu memenuhi persayaratannya. Namun sebenarnya masyarakat tersebut mampu untuk melakukan angsuran. "Kalau kita berharap bisa diturunkan sekitar 10 persen hingga 20 persen, itu akan bisa membantu," jelas Maryono.

Rencananya revisi aturan down payment pembelian rumah ini akan diumumkan pada akhir bulan ini untuk kemudian dapat diterapkan mulai Juni 2015. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya