Kementerian PAN-RB Terbitkan SE Penanganan Ijazah Palsu

Surat Edaran ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 28 Mei 2015, 21:33 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 21:33 WIB
Ijazah Palsu
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkoordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan  Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.

Melalui SE ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian dan SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/anggota TNI/POLRI.

"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani  ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman,Kamis (28/5/2015).

Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut. “Pak Menteri melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian  atau SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian dan SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.

Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. (Ndw/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya