Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkoordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melalui SE ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian dan SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/anggota TNI/POLRI.
"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman,Kamis (28/5/2015).
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut. “Pak Menteri melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian atau SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian dan SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. (Ndw/Gdn)
Kementerian PAN-RB Terbitkan SE Penanganan Ijazah Palsu
Surat Edaran ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.
diperbarui 28 Mei 2015, 21:33 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 21:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Polkam Minta Layanan di Daerah Bencana Tetap Optimal Saat Libur Nataru
Arti Mimpi Menyusui Bayi Orang Lain: Tafsir dan Makna di Baliknya
Nonton Keseruan Film Aksi Hypnotic di Vidio, Hadirkan Adegan Heroik dari Aktor Tampan Ben Affleck
Potret Sharfa Mahira, Anak Indira Paramarini yang Ganteng dan Doyan Olahraga
Fungsi RAM Adalah: Pengertian, Jenis dan Cara Kerjanya
350 Quote Programmer Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Arti Mimpi Mencuri Menurut Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Revolusi Thrifting, dari Pilihan Terbatas hingga jadi Tren
Arti Mimpi Menyusui: Tafsir Lengkap dan Maknanya
3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA
VIDEO: Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun! Dukungan Negara Sahabat Mengalir
Fungsi WiFi: Memahami Peran Penting Teknologi Nirkabel dalam Kehidupan Modern