Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkoordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melalui SE ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian dan SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/anggota TNI/POLRI.
"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman,Kamis (28/5/2015).
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut. “Pak Menteri melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian atau SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian dan SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. (Ndw/Gdn)
Kementerian PAN-RB Terbitkan SE Penanganan Ijazah Palsu
Surat Edaran ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.
diperbarui 28 Mei 2015, 21:33 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 21:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Cecar Vale Indonesia Soal Petrosea Garap Proyek Blok Pomalaa, Begini Katanya
Arti Tahi Lalat di Pipi Kanan: Mengungkap Makna dan Kepercayaan
Arti Tremor: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Resep Telur Gulung Praktis dan Lezat: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Danantara Jadi Solusi Recycle Aset BUMN, Apa Itu?
Tradisi Pulang Kampung Menjelang Lebaran Adalah Mudik: Simak Sejarah dan Maknanya
BAD GUYS Indonesia Jadi Serial Adaptasi Sentuhan Lokal yang Wajib Kamu Tonton
Inspirasi Denah Rumah Minimalis, Pilih Desain Terbaik sesuai Kebutuhan
Cara Membangun Kepercayaan Diri Anak yang Bisa Dipraktikkan Orang Tua
Kain Pel Dekil? Begini Cara Mencucinya Agar Kembali Putih dengan 3 Bahan Dapur
Motorola Comeback Bawa Moto G45 5G, Cek Harga Resminya di Indonesia
VIDEO: Belasan Bangunan Liar di Ancol Dibongkar