Liputan6.com, Jakarta - Keterbatasan infrastruktur di sejumlah daerah masih menjadi persoalan yang menghambat proses percepatan pembangunan ekonomi, salah satunya adalah terkait pasokan listrik di beberapa daerah yang masih belum teraliri listrik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, pemenuhan ketersediaan infrastruktur menjadi prasyarat utama yang harus dilakukan demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas.
“Maksud pembangunan berkualitas adalah membangun untuk manusia dan masyarakat, yang inklulsif dan berbasis luas, dan tidak boleh memperlebar ketimpangan antara golongan dan antara wilayah,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Marwan menambahkan, aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem agar menghasilkan pertumbuhan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. “Pembangunan harus mempertimbangkan lingkungan dan ekosistem di sekitarnya, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Pembangunan infrastuktur, imbuh Menteri Marwan, diperlukan untuk mendukung agenda prioritas pemerintah pusat yaitu untuk mendukung agenda kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, pariwisata, dan industri. “Dengan sasaran kelompok sosial yang luas dan sasaran wilayah yang memperhatikan pemerataan,” ujarnya.
Marwan juga mengungkapkan, salah satu cara untuk meningkatkan infrastruktur listrik di desa adalah mengembangkan desa mandiri energi di desa-desa yang sulit dijangkau PT PLN (Persero).
Pengembangan desa mandiri energi dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di desa secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan energi listriknya sendiri, sekaligus menghilangkan ketergantungan terhadap pasokan energi listrik dari luar.
"Kami akan dorong setiap desa memiliki kemampuan untuk memenuhi sendiri lebih dari 60 persen kebutuhan energi listriknya dan bahan bakarnya, dari energi terbarukan yang dihasilkan melalui pendayagunaan sumberdaya yang dimiliki desa" ungkap Marwan.
Menurutnya, desa memiliki banyak sumberdaya yang dapat menghasilkan energi listrik, baik dari sumber pertanian yang bisa menghasilkan biofuel dan agrofuel, maupun dari sumber nonpertanian seperti penggunaan mikrohidro, tenaga surya dan biogas.
"Semua sumberdaya ini tersedia di desa, sifatnya terbarukan dan ramah lingkungan, bisa menghasilkan energi listrik yang mencukupi kebutuhan desa secara mandiri tanpa tergantung lagi pasokan dari luar" imbuhnya.
Untuk memenuhi program tersebut, berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bapppenas dan Menteri Keuangan Tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP Tahun 2016, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 8 triliun. (Tanti Yulianingsih/Gdn)
Pembangunan Infrastruktur Desa Harus Jadi Prioritas
Pengembangan desa mandiri energi dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di desa.
diperbarui 11 Jun 2015, 19:38 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 19:38 WIB
Citizen6, Malang: Unit Pelayanan Jaringan ( UPJ) Tumpang melakukan pemeliharan Jaringan 20 KV, dalam peningkatan kemampuan pasokan dan pelayanan listrik di desa Ranupani kec. Senduro, Kab. Lumajang Jawa Timur, Sabtu (7/4). (Pengirim: Badarudin Bakri)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Teks Eksposisi: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Hampir Gulung Tikar, Saham Perusahaan Fintech Ini Mampu Naik 934% di 2024
3 Tips Supaya Kekayaan Meningkat pada 2025
Inspirasi Fashion Kondangan, Begini 7 Gaya Kekinian dari Artis Tanah Air
3 Resep Mala Hot Pot yang Pedasnya Nendang untuk Lengkapi Perayaan Tahun Baru
Mega Ekspedisi Loser-Leuser 2024, Rekonstruksi Spirit Heroisme dan Patriotisme
Diperkuat Pemain Kuba, Gresik Petrokimia Yakin Bisa Berbicara Banyak di PLN Mobile Proliga 2025
1 Desember 2000: Dunia Merayakan Tahun Milenium
204.052 Kendaraan Masuk Gunungkidul Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kisah Gus Dur Ungkap Makam Wali Qutub di Kaki Gunung Lawu yang Semula jadi Tempat Kaum Abangan Berziarah
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ratu Kencono Wulan, Saat Permaisuri Keraton Menggetarkan Kekuasaan Kolonial