Ditjen Pajak Kini Bisa Akses Informasi Nasabah RI di Luar Negeri

Penandatanganan MCAA sebagai komitmen Indonesia mewujudkan pertukaran informasi rekening keuangan secara global.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jun 2015, 21:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 21:00 WIB
Rekening Bank
(Foto: Rekeningbank.blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kini memiliki akses sangat luas untuk mendapatkan informasi keuangan nasabah penduduk Indonesia yang memiliki rekening keuangan di luar negeri melalui mekanisme pertukaran informasi secara otomatis.

Langkah itu diwujudkan melalui Menteri Keuangan bersama dengan Competent Authority dari Australia, Kanada, Chili, Kosta Rika, India dan Selandia Baru menandatangani Multitelateral Competent Authority Agreement (MCAA) di kantor pusat OECD Paris, Prancis pada 3 Juni 2015.

Adapun MCAA ini instrumen multilateral yang memfasilitasi pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI) menggunakan Common Reporting Standard (CRS) berdasarkan pasal 6 dari convention on mutual administrative assistance in tax matter yang ditandatangani Indonesia pada 3 November 2011 di Cannes, Prancis. Hal itu juga telah disahkan pula melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 159 tahun 2014.

Penandatanganan MCAA itu merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk mendukung terwujudnya pertukaran informasi rekening keuangan secara global. Dengan bergabungnya Indonesia dan enam negara lainnya, saat ini MCAA telah ditandatangani oleh 61 negara/yurisdiksi termasuk beberapa offshore financial center seperti Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands, Guernsey, jersey dan Mauritius.

Ke depan, jumlah penandatanganan MCAA akan semakin meningkat. Hal ini mengingat telah terdapat 94 negara yang telah berkomitmen untuk berpartisipasi melakukan pertukaran informasi secara otomatis mulai 2017.

Mengutip keterangan yang diterbitkan, Jumat (12/6/2015), MCAA ini sebagai salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan akses data pihak ketiga terutama data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam buku I Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dengan penandatanganan MCAA ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses sangat luas untuk mendapatkan informasi keuangan nasabah penduduk Indonesia yang memiliki rekening keuangan di luar negeri melalui mekanisme pertukaran informasi secara otomatis.

Karena itu, Indonesia akan menerima informasi keuangan nasabah penduduk Indonesia dari hampir seluruh negara/yurisdiksi di dunia termasuk dari berbagai offshore financial centers di mana mereka menyimpan harta dan aset keuangannya setelah dimulainya pertukaran informasi secara otomatis atas rekening keuangan nasabah dengan skema CRS.

Dengan dimilikinya akses informasi keuangan nasabah penduduk Indonesia di hampir seluruh negara diharapkan dapat mendorong kesadaran penduduk Indonesia mematuhi kewajiban perpajakannya terutama melaporkan harta dan aset keuangannya di luar negeri yang selama ini disembunyikan.

Untuk diketahui, tahun 2015 sebagai tahun pembinaan. Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, kelompok wajib pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT namun belum sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk segera membetulkan SPT tahunannya. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya