Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pujiastuti mengatakan, kendati ketentuan larangan ekspor lobster ukuran tertentu sudah dilarang tetapi masih terjadi penyelundupan lobster.
Susi sendiri belum membeberkan jumlah penyelendupan lobster. Namun, lobster tersebut diselundupkan ke Vietnam. "Tadi saya dapat SMS bibit lobster jutaan ekor masih diselundupkan ke Vietnam jadi ini juga satu kemunduran," kata Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Padahal, dia mengatakan lobster mesti dijaga kelestariannya. Susi menyebut jumlah ekspor saat ini sudah menyusut drastis dari 6.000 ton jadi 300 ton.
Lobster-lobster tersebut bukan hanya dari Lombok melainkan juga merambah ke wilayah-wilayah seperti Pandeglang dan Banyuwangi.
Advertisement
"Saya indikasi beberapa perusahaan dan kami rencanakan amankan itu," kata Susi.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah merilis surat edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Surat edaran tersebut merupakan kejelasan mengenai pelaksanaan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, Rajungan khususnya terkait dengan ukuran berat badan yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan. Larangan ekspor lobster itu dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Hal itu lantaran hasil produksi terus merosot karena indukan lobster dikirim ke negara lain seperti Vietnam. Tak sekadar itu, larangan ekspor di bawah ukuran 200 gram juga untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. (Amd/Ahm)