Kemenkeu: Tarif Bea Masuk Impor RI Termurah di Dunia

Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara menuturkan, penyesuaian bea masuk impor untuk mendorong industri dalam negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jul 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2015, 12:15 WIB
Ekspor Impor 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif rata-rata bea masuk impor di Indonesia selama ini yang termurah atau terendah di dunia. Dengan alasan tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor barang konsumsi rata-rata 5 persen.  

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan kebijakan yang tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 ini sebagai langkah mengharmonisasi tarif bea masuk yang diakuinya termurah di dunia.

"Kurang lebih begitu (yang terendah atau termurah di dunia). At least di regional sekitar kita (ASEAN)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Menurut Suahasil, tujuan utama penyesuaian bea masuk impor untuk mendorong industri dalam negeri. Pemerintah, lanjutnya, fokus pada kenaikan bea masuk produk konsumsi (hilir) impor dengan harapan bisa diganti atau diisi industri dalam negeri.  

Ia menambahkan, dalam pengusulan daftar barang konsumsi dan tarif melibatkan peran Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian teknis lainnya.

"Kenaikan tarif memang dikeluarkan dengan PMK, tapi materi teknisnya termasuk jenis barang dan level tarif digodog Tim Tarif yang sifatnya antar Kementerian, termasuk Kemendag, Kemenperin, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Teknis lainnya," terang dia.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai seberapa parah serbuan produk impor, terutama dari China ke Indonesia sehingga menggilas industri dalam negeri, Suahasil tidak memberi jawaban spesifik. "Saya rasa data atau statistik impornya bisa disampaikan Kemendag," tegas Suahasil.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyebut usulan pengenaan bea masuk produk makanan minuman (mamin) bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, meningkatkan pemanfaatan tarif preferensi kerja sama ekonomi dalam rangka penentuan baseline tarif dalam kerangka kerjasama RCEP.

"Untuk produk mamin yang diusulkan naik bea masuk impornya ada 154 pos tarif (total agro 194 pos tarif), antara lain olahan kakao, kopi bubuk sampai kopi mix siap minum, teh, es krim, olahan daging, ikan dan hasil laut lainnya, minuman ringan, minuman beralkohol, terigu dan makanan olahan dari terigu," kata dia.

Seperti diketahui, penyesuaian bea masuk impor barang konsumsi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Rata-rata kenaikan tarif bea masuk impor dalam beleid ini sebesar 5 persen. Produk konsumsi yang kena kenaikan bea masuk impor, di antaranya, ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan tarif mulai dari 10 persen menjadi 150 persen. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya