Pemprov DKI Bisa Punya Blok Migas Jika Ahok Berminat

Pemprov DKI Jakarta bisa mendapat hak mengelola blok migas ONWJ jika Ahok berminat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Agu 2015, 12:46 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 12:46 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mendapat hak mengelola blok minyak dan gas (migas) Offshore North West Java (ONWJ), jika Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama berminat.

Blok Migas ONWJ terletak diantara dua Provinsi, Jawa Barat dan DKI Jakarta, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menyerahkan hak pengelolaan blok migas (participating interest/PI) Blok ONWJ ke Provinsi Jawa Barat.

"Mekanisme participating interest 10 persen kepada Pemerintah Jawa Barat adalah merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan peran pemerintah daerah melalui BUMD-nya dalam mengelola blok migas," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Karena Blok ONWJ juga terletak di dalam wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta, maka jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan minat dalam pengelolaan PI 10 persen maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengakomodir dan membuat kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan kelaziman bisnis dan sepanjang saham BUMD-nya dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah Daerah.

Selain Jawa Barat, pemerintah pusat juga telah menyerahkan PI 10 persen ke Provinsi Jawa Tengah atas Wilayah Kerja Migas Muriah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mengatakan, penyerahan PI 10 persen bagi Jawa Tengah ini sangat menggembirakan karena dengan pemberian ini menandai dimulainya Pemerintah Daerah berpartisipasi dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi.

Gubernur Jawa Tengah telah mengajukan permohonan pengelolaan PI 10 persen WK Muriah. Yang selanjutnya, dibalas pemerintah dengan menerbitkan surat No. 5664/13/MEM.M/2015 Pada 4 Agustus 2015 tentang PI 10 persen WK Muriah. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya