Liputan6.com, Jakarta - Besarnya porsi pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) dalam proyek ketenagalistrikan 35 ribu Mega Watt (MW)Â mengkhawatirkan. Besarnya peran swasta tersebut bisa mendorong permainan pasokan.
Pengamat ketenagalistrikan Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengatakan, kekhawatiran yang muncul atas porsi IPP yang besar dalam proyek tersebut adalah permainan pasokan listrik.
"Pemerintah tidak punya tapi dipaksa untuk punya. Lalu akhirnya diserahkan ke swasta. Saya tidak setuju. Sewaktu proyek 15 ribu MW, PLN mendapat jatah 10 ribu, itu di atas 50 persen. Kondisi waktu dulu itu berbeda dengan saat ini. Kalau swasta jadi kartel bagaimana nanti?" kata Iwa, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Menurut Iwa, jika swasta yang memegang produksi listrik tersebut benar-benar mengontrol harga listrik, maka dampak yang terjadi adalah terganggunya kedaulatan energi Indonesia. Padahal program kedaulatan energi saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah.
"Kalau pemiliknya asing semua, kita bisa apa? Kedaulatan energinya gimana? Jadi saya tidak setuju," tegasnya.
Pengamat ketenagalistrikan dari Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, peran pihak swasta dalam pembangunan proyek pembangkit listrik seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, kebutuhan listrik saat ini sangat mendesak.Â
Ia menambahkan, saat ini Indonesia terancam defisit listrik karena itu butuh kecepatan pembangunan pembangkit untuk mencukupi kebutuhan. "Menurut saya begini, kita butuh listrik, pemerintah kerjalah untuk memenuhi. Jangan sampai kita defisit listrik,"pungkasnya. (Pew/Gdn)
Peran Swasta Dalam Proyek Listrik 35 Ribu MW Terlalu Besar
Besarnya peran swasta dalam proyek 35 ribu MW bisa menimbulkan kartel listrik.
diperbarui 26 Agu 2015, 10:03 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 10:03 WIB
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Fungsi Fungsi Mikroskop: Alat Penting dalam Penelitian Ilmiah
BAD GUYS: Dwi Sasono Tunjukkan Sisi Baru di Serial Action Terbaru
Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Terjatuh dari Lantai 2
Mengenal Fungsi DHCP: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Memahami Fungsi Desa dan Perannya dalam Pembangunan Nasional
Fungsi Gelas: Mengenal Berbagai Jenis dan Kegunaannya
Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa Ramadhan, Lakukan Manajemen Tidur dan Istirahat
Fungsi Alat Gelas Ukur: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Dasar Negara: Pedoman Fundamental dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Uang Beredar di Indonesia Sentuh Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
Fungsi Alkohol: Manfaat dan Penggunaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Cara Mengolah Jantung Pisang agar Tetap Empuk dan Tidak Menghitam