Tanpa PMN, Jasa Marga Tak Bisa Bangun Tol Baru

PT Jasa Marga mengaku tidak bisa membangun tol baru pada 2019, jika tidak mendapat PMN sebesar Rp 1,25 triliun

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Agu 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 16:00 WIB
20150708-Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Sampai 35 Persen Selama Lebaran-Jakarta 3
Arus lalulintas di jalan tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Pemerintah mulai Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon tarif seluruh ruas jalan tol sebesar 25-35 persen sampai Rabu (22/7) pukul 24.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga mengaku tidak bisa membangun tol baru pada 2019 jika tidak mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,25 triliun pada 2016.

Direktur Utama Adityawarman mengatakan, saat ini debt equity ratio (DER/rasio utang) Jasa Marga sudah mencapai 5 persen. Jika tidak mendapat PMN tersebut maka Jasa Marga tak bisa lagi melakukan pembangunan tol baru.

"Apabila tidak mendapat Rp 1,25 triliun tidak bisa bangun lagi," kata  Aditya saat rapat kerja pengajuan PMN dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut Aditya, suntikan dana Rp 1,25 triliun bagi Jasa Marga sangat berarti karena akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk meminjam uang.

"Bagi Jasa Marga luar biasa kami tidak mampu lagi investasi. Tanpa bantuan ini (PMN), kami tidak bisa bangun tol baru. Tapi dengan ini, kami bisa nambah 3 ruas baru," tuturnya.

Sekadar informasi, Jasa Marga mengajukan PMN Rp 1,25 triliun untuk membangun proyek jalan tol Trans Jawa Solo-Ngawi-Kertosono.

Deputi Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian Bandan Usaha Mili Negara Pontas Tambunan mengatakan, jalan tol tersebut merupakan bagian dari 13 proyek ruas tol baru dengan nilai investasi Rp 40 triliun yang sedang digarap Jasa Marga.

"Kami dorong perusahaan dibawah bidang kami untuk aktif menyelesaikan hambatan Jasa Marga membangun 13 ruas jalan tol," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya