Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta ikut mengangkat kasus penjualan hak tagih (cessie) yang juga terjadi di bank lain, yang diambil Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Selain mengusut kasus Cessie BPPN yang terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
"Kenapa bank-bank lain tidak diangkat oleh kejaksaan karena ada sekitar Rp 144 Triliun (aset yang diambil BPPN dari 48 Bank)," jelas Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Kamis (27/8/2015).
Advertisement
Dia menilai hal ini merupakan langkah penegakan hukum yang baik di mana Kejagung bisa mengusut kasus cessie pada bank lain. Jika ini dilakukan, dipastikan akan banyak pihak yang dipanggil untuk menjelaskan kasus tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad juga sebelumnya meminta Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003, dan mengindikasikan kerugian negara.
Hingga kasus ini bergulir belum ada nominal pasti kerugian negara. Fadel mengatakan, jika koordinasi untuk menghitung kerugian negara itu sangat diperlukan, sehingga tidak dapat dikatakan adanya kerugian negara, bila tidak menyertakan hasil laporan audit keuangan. "Harus menggandeng BPK dan BPKP," kata dia.
Menurut dia, proses penegakan hukum akan mengalami kendala bilamana tidak melibatkan lembaga berwenang untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara, sehingga dapat dinyatakan terindikasi tindak pidana korupsi. "Kalau tidak (melibatkan) akan repot (menimbulkan persoalan baru)," tutur dia.