Dongkrak Daya Saing, Kemendag Hapus Beberapa Aturan

Beban regulasi dan birokrasi juga memperlambat untuk merebut peluang bisnis.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2015, 15:31 WIB
20150911-Menteri Perdagangan Thomas Lembong-Jakarta
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mempercepat deregulasi ekspor-impor guna meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. Langkah ini sebagai respons dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang diumumkan pada pertengahan pekan ini.

Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mengatakan paket deregulasi diharapkan menciptakan efisiensi rantai pasok (supply chain) sehingga akan menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang dan menurunkan inflasi, serta akan membuka peluang kerja yang lebih banyak.

"Paket deregulasi dan debirokratisasi Kemendag meliputi ekspor dan impor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri yang mencakup pengadaan impor bahan baku untuk keperluan industri dan kelancaran arus barang, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas," ujar Thomas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Selama ini, lanjut dia, beban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor. Untuk ekspor saja terdapat 53 peraturan yang mencakup 2.278 jenis barang. Sedangkan untuk impor terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan.

Begitu banyak identitas sebagai pelaku ekspor maupun impor serta begitu beragam perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor. Akibatnya, kemampuan bersaing di pasar global bukan semata dari faktor eksternal dan kapasitas sumber daya manusia, melainkan beban regulasi dan birokrasi yang memperlambat perebutan peluang bisnis.

Dalam kebijakan deregulasi ini pemerintah memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian dan lembaga (K/L) atau 18 unit penerbit perizinan.

"Deregulasi ini tidak berhenti karena masih akan terus berlanjut sampai ke peraturan dan perizinan tingkat daerah," kata dia.

Untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan telah diperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) suatu pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor, yang menerapkan prinsip single submission, single processing, dan single synchronous decision making yang juga akan berlaku dalam kegiatan ekspor impor di kawasan ASEAN.

Deregulasi di bidang ekspor akan dilakukan antara lain penghapusan kewajiban Verifikasi Surveyor (LS) pada ekspor (kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas dan bahan bakar lain).

Juga diputuskan penghilangan pemeriksaan ganda (ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian).Sedangkan di bidang impor, deregulasi dilakukan dengan melakukan penghapusan kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor (besi/baja, BPO), penghapusan rekomendasi (produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, garam industri), dan penyederhanaan persyaratan (TPT, cengkeh, mutiara).

Kementerian Perdagangan juga melakukan penghilangan HS tertentu (produk kehutanan), kemudahan pengadaan bahan baku (limbah non B3), penundaan pembatalan/penghapusan/pencabutan (ban, produk SNI wajib/SPB, label, cakram optik), revisi peraturan (API, toko modern), serta penghapusan IT (hortikultura, produk tertentu). (Dny/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya