SKB Percepatan Dana Desa Hilangkan Prosedur Berbelit

revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program Dana Desa sudah rampung

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 14 Sep 2015, 09:27 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 09:27 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Liputan6.com, Maros- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program dana desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9/2015).

“Pada 11 September, menteri keuangan sudah menyerahkan draf penyempurnaan SKB. Senin kita launching dan wartawan diundang ” kata Marwan saat memberi pengarahan kepada aparat Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, ditulis Senin (14/9/2015).

SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibuat untuk memercepat penyaluran dana desa dari APBN ke kas desa melalui kabupaten dan kota.

Penyaluran dana desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.
 
Di sisi lain, agar dana desa yang telah berada di kas kab/kota bisa disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan.

Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB lantaran dia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.

Lebih jauh Menteri Desa mengatakan, keluarnya SKB ini membuat proses prosedur penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Misalnya kewajiban kab/kota membuat perbup, digantikan dengan cukup membuat instruksi dari pusat atau daerah saja.
 
Sedangkan desa cukup mengajukan APBDes ke kab/kota agar bisa cair. Penyerahan RPJMDes dan RKPD bisa menyusul kemudian, atau menurut Marwan, ke depan tidak perlu dilakukan lagi.
 
“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” tandas dia.

Menteri Desa berharap keluarnya SKB membuat para kades dan masyarakat desa tidak ragu menggunakan Dana Desa. Pasalnya, presiden sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.

Hadirnya SKB diyakini dapat memercepat penyaluran Dana Desa yang saat ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp 20,766 triliun bagi 74.093 desa. Dari total dana itu, baru Rp 16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, baru sekitar Rp7,4 triliun (30 persen-36 persen) yang disalurkan ke desa.
 
Lebih jauh Marwan menegaskan,  bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk sanksi adalah penundaan pencairan dana alokasi khusus (DAK). (Tanti/Ndw)
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya