Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor jika uang mereka diparkir di Indonesia. Pasalnya itu merupakan hasil dari kejahatan yang tetap harus diproses.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menegaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana. Namun dia memastikan pengampunan hanya diberikan untuk pajak, bukan pidana.
"Kalau uangnya dari kejahatan ya tidak bisa. Artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa diganti dengan Inpres. Mereka hanya diberi pengampunan pajak, tapi kalau uangnya dari hasil kejahatan tetap di lapas atau tidak dibiarkan," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
PPATK sebagai penegak hukum, tidak akan membiarkan uang hasil korupsi tersimpan di Indonesia tanpa diusut secara jelas.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang akan membebaskan seseorang dari pidana khusus, umum dan pidana pajak yang menaruh dananya di Indonesia meski itu dari hasil korupsi, selain terorisme dan narkotika.
"Bisa saja (disimpan di Indonesia), tapi kewenangan penegak hukum tidak akan hilang untuk mengusut. Jadi tidak sampai dibebaskan tindak pidananya. Misalnya kasus TPPI, si A buron di Singapura, dia enggak akan kena amnesty," tegas dia.
Dia mengakui bahwa pengampunan pajak dapat diberlakukan karena bermanfaat bagi negara untuk merangsang investor menarik dananya di Singapura atau negara lain dan memindahkan ke Indonesia.
Saat ini Yusuf menambahkan, PPATK belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai special amnesty.
Yusuf mengaku siap apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan diskusi bersama terkait penghapusan pidana tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan kepada Presiden.
"Belum, saya cuma sempat diomongin sama Komisi III mungkin karena persepsi belum sama. Belum duduk bersama, karena memang ada wacana tax amnesty tapi bukan kriminal amnesty," ujarnya. (Fik/Gdn)
PPATK Tolak Ampunan Pidana Buat Koruptor yang Parkir Dana di RI
Pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana.
diperbarui 03 Jul 2015, 15:29 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 15:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Kuah Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari
Banjir Bandang di Bima NTB, 6 Orang Dilaporkan Hilang, 2 Desa Terisolasi
Top 3: 1 Dolar Berapa Rupiah?
Promo Terbaru Tiket Kereta Commuter Line Bandara Soekarno Hatta, Bayar Mulai Rp5 Ribu
Top 3 Islami: Cara Agar Pahala Sedekah sampai Orangtua Sudah Meninggal, Menangis saat Sholat karena Dosa, Batalkah? Simak Buya Yahya
Bocoran Chipset Samsung Galazy Z Fold 7, Pakai Snapdragon atau Exynos?
Resep Sayur Capcay Lezat dan Bergizi untuk Keluarga, Mudah Dibuat
350 Caption Senin Pagi untuk Semangat Awal Pekan
Cara Aman Berkendara Saat Banjir Agar Tidak Mogok
Resep Gulai Kambing Sederhana yang Lezat dan Menggugah Selera
Bagaimana Prospek Pasar Saham Indonesia? Ini Kata Ekonom
Cocok untuk Liburan Santai, Intip Pesona Pantai Kenjeran