Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor jika uang mereka diparkir di Indonesia. Pasalnya itu merupakan hasil dari kejahatan yang tetap harus diproses.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menegaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana. Namun dia memastikan pengampunan hanya diberikan untuk pajak, bukan pidana.
"Kalau uangnya dari kejahatan ya tidak bisa. Artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa diganti dengan Inpres. Mereka hanya diberi pengampunan pajak, tapi kalau uangnya dari hasil kejahatan tetap di lapas atau tidak dibiarkan," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
PPATK sebagai penegak hukum, tidak akan membiarkan uang hasil korupsi tersimpan di Indonesia tanpa diusut secara jelas.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang akan membebaskan seseorang dari pidana khusus, umum dan pidana pajak yang menaruh dananya di Indonesia meski itu dari hasil korupsi, selain terorisme dan narkotika.
"Bisa saja (disimpan di Indonesia), tapi kewenangan penegak hukum tidak akan hilang untuk mengusut. Jadi tidak sampai dibebaskan tindak pidananya. Misalnya kasus TPPI, si A buron di Singapura, dia enggak akan kena amnesty," tegas dia.
Dia mengakui bahwa pengampunan pajak dapat diberlakukan karena bermanfaat bagi negara untuk merangsang investor menarik dananya di Singapura atau negara lain dan memindahkan ke Indonesia.
Saat ini Yusuf menambahkan, PPATK belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai special amnesty.
Yusuf mengaku siap apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan diskusi bersama terkait penghapusan pidana tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan kepada Presiden.
"Belum, saya cuma sempat diomongin sama Komisi III mungkin karena persepsi belum sama. Belum duduk bersama, karena memang ada wacana tax amnesty tapi bukan kriminal amnesty," ujarnya. (Fik/Gdn)
PPATK Tolak Ampunan Pidana Buat Koruptor yang Parkir Dana di RI
Pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana.
diperbarui 03 Jul 2015, 15:29 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 15:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Artinya Wishlist: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkannya
Sinopsis When The Phone Rings di Netflix: Pemain, Jumlah Episode dan Jadwal Tayang
Apa Arti Syifa: Makna dalam Al-Quran dan Penerapannya dalam Kehidupan
5 Cara Ini Efektif Hilangkan Bau Amis pada Telur Ikan Saat Dimasak
Oppo Run 2024 Resmi Dimulai! 5.700 Peserta dari 23 Negara Antusias Beradu Cepat
Eksplorasi Wakatobi, Surga Tersembunyi di Sulawesi Tenggara
Jadwal Sholat Subuh Hari Ini Jakarta November - Desember 2024
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 23-26 November: Southampton vs Liverpool
Dianggap Hewan Keramat, Ini Kandungan Nutrisi Ikan Sidat yang Baik untuk Kesehatan
Laporkan Selebgram Isa Zega Atas Dugaan Penistaan Agama, Hanny Kristianto Sempat Konsultasi ke MUI
Cara Menyetarakan Reaksi Redoks dengan Berbagai Metode dan Aplikasinya
Cara Membantu Anak Berkomunikasi dengan Teman Sebaya