Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor jika uang mereka diparkir di Indonesia. Pasalnya itu merupakan hasil dari kejahatan yang tetap harus diproses.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menegaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana. Namun dia memastikan pengampunan hanya diberikan untuk pajak, bukan pidana.
"Kalau uangnya dari kejahatan ya tidak bisa. Artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa diganti dengan Inpres. Mereka hanya diberi pengampunan pajak, tapi kalau uangnya dari hasil kejahatan tetap di lapas atau tidak dibiarkan," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
PPATK sebagai penegak hukum, tidak akan membiarkan uang hasil korupsi tersimpan di Indonesia tanpa diusut secara jelas.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang akan membebaskan seseorang dari pidana khusus, umum dan pidana pajak yang menaruh dananya di Indonesia meski itu dari hasil korupsi, selain terorisme dan narkotika.
"Bisa saja (disimpan di Indonesia), tapi kewenangan penegak hukum tidak akan hilang untuk mengusut. Jadi tidak sampai dibebaskan tindak pidananya. Misalnya kasus TPPI, si A buron di Singapura, dia enggak akan kena amnesty," tegas dia.
Dia mengakui bahwa pengampunan pajak dapat diberlakukan karena bermanfaat bagi negara untuk merangsang investor menarik dananya di Singapura atau negara lain dan memindahkan ke Indonesia.
Saat ini Yusuf menambahkan, PPATK belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai special amnesty.
Yusuf mengaku siap apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan diskusi bersama terkait penghapusan pidana tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan kepada Presiden.
"Belum, saya cuma sempat diomongin sama Komisi III mungkin karena persepsi belum sama. Belum duduk bersama, karena memang ada wacana tax amnesty tapi bukan kriminal amnesty," ujarnya. (Fik/Gdn)
PPATK Tolak Ampunan Pidana Buat Koruptor yang Parkir Dana di RI
Pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pengampunan pidana pajak (special amnesty) masih dalam sebatas wacana.
Diperbarui 03 Jul 2015, 15:29 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 15:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Victim Blaming? Pahami Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapinya
Hasil BRI Liga 1: Persis Solo Petik Poin Berharga dari Bali United, PSBS Biak Bungkam Borneo FC
Penggunaan Kuteks Halal bagi Muslimah, Apakah Wudhu Sah?
Megantara Akui Profesional Kunci Chemistry Solid Saat Syuting Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah
Niat Zakat Idul Fitri Diri Sendiri dan Keluarga: Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Keutamaannya
Top 3 Berita Hari Ini: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Istri Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel Saat Banjir
Gadis di Bekasi Tewas Kesetrum saat Ayahnya Sedot Banjir Pakai Pompa Listrik
Santri Ponpes Darurrohmah Cirebon Fokus Hafalan Al-Quran dan Kitab Kuning Selama Ramadan
Bintang Terbuang Manchester United Pilih Bertahan Lebih Lama di Real Betis, Sampai Kapan?
Polda Sulsel Amankan 2 Kilogram Ganja dari Sebuah Indekos di Makassar
Potret Sederhana Ulang Tahun Sheva Anak Ussy Bareng Keluarga, Amel dan Ara Absen
Doa Mimpi Indah: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Mimpi yang Baik