Praperadilan MV Silver Sea 2 Ditolak, Menteri Susi Sumringah

Susi mengapresiasi TNI AL khususnya kepada Panglima Armada Barat, Danlantamal I Belawan dan Danlanal Sabang atas upaya dan kerja kerasnya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Okt 2015, 18:41 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 18:41 WIB
20151006- Susi Pudjiastuti Preskon Kapal MV SS2-Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2015). Susi mengabarkan pengadilan negeri Sabang menolak putusan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV SS2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungSusi mengapresiasi TNI AL khususnya kepada Panglima Armada Barat, Danlantamal I Belawan dan Danlanal Sabang atas upaya dan kerja kerasnyakapkan Pengadilan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam telah memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan pemilik Kapal Silver Sea 2 terkait hasil penangkapan oleh TNI AL.

‎Dijelaskan Susi dari rangkaian fakta dan analisa fakta hukum, berdasarkan amar putusan Hakim Perkara Preperadilan No 02/Pra.Pid/2015/PN. Sab memutuskan pemohon yang tidak memiliki hak mengajukan praperadilan permohonan praperadilan diterima oleh Hakim sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Ini membuktikan penanganan illegal fishing dianggap bukan sekadar main-main tapi pekerjaan serius," kata Susi di kantornya, Selasa (6/10/2015).

Dari pernyataan Pengadilan Negeri Sabang tersebut, .

‎"Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan pula kepada Pengadilan Negeri Sabang dalam hal ini Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini karena telah menunjukkan komitmen dalam menjaga martabat dan kedaulatan bangsa," tegas Susi.

Sebelumnya, dalam persidangan pertama praperadilan yang silakukan Supachai Singkalvanch sebagai kuasa hukum Mr Venus Pomprarest selaku Direktur Silver Sea Reefer Co. Ltd, pihak Silver Sea mengajukan tiga permohonan.

Pertama, menyatakan penangkapan, penahanan dan penyitaan kapal Silver Sea 2 tidak sah. Kedua, Memerintahkan ‎TNI AL untuk melepas kapal MV Silver Sea 2 beserta captain dan staffnya, serta mengembalikan dokumen kapal yang disita.

Ketiga, TNI AL diminta untuk mengganti kerugian akibat tidak berjalannya dan bersandar di dermaga LANAL Sabang sebesar Rp 4,7 miliar dengan perincian per hari sebesar Rp 163,9 juta. (Yas/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya