Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak semua golongan industri mendapatkan penurunan harga gas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, industri yang mengalami penurunan harga gas adalah harga gas dalam kontrak di atas US$ 6- US$ 8 per mbbtu.
Baca Juga
"Kami ada datanya (industri yang mengalami penurunan harga gas). Tinggal nanti dibahas di dalamnya. Kami sudah punya data yang kontraknya di atas US$ 6-US$ 8," kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Advertisement
WiratMAJA menambahkan, industri lainya yang menjadi prioritas mengalami penurunan harga gas adalah industri padat karya dan industri yang memiliki banyak karyawan.
"Industri yang bukan baku, tapi yang karyawannya banyak, bisa menjadi prioritas," tutur Wiratmaja.
Menurut Wiratmaja, penurunan harga gas berkisar antara US$ 0,5-US$ 2 per mmbtu. Penurunan dilakukan tiga bulan ke depan karena harus dilakukan persiapan seperti revisi kontrak harga gas.
"Harga gas yang dulunya US$ 6-US$ 8, mereka dapat penurunan sekitar US$ 1. Tapi minimal US$ 6. Bilanglah harga gas US$ 6,5 , bisa turun US$ 0,5. Kalau di atas US$ 8 dapat penurunan US$ 1-US$ 2," pungkasnya. (Pew/Ahm)