Ini Industri yang Dapat Prioritas Penurunan Harga Gas

Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, revisi harga gas baru dilakukan pada 2016 terkait revisi kontrak harga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Okt 2015, 11:31 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 11:31 WIB
Ilustrasi pipa gas
ilustrasi pipa Gas

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak semua golongan industri mendapatkan penurunan harga gas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, industri yang mengalami penurunan harga gas adalah harga gas dalam kontrak di atas US$ 6- US$ 8 per mbbtu.

"Kami ada datanya (industri yang mengalami penurunan harga gas). Tinggal nanti dibahas di dalamnya. Kami sudah punya data yang kontraknya di atas US$ 6-US$ 8," kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

WiratMAJA menambahkan, industri lainya yang menjadi prioritas mengalami penurunan harga gas adalah industri padat karya dan industri yang memiliki banyak karyawan.

"Industri yang bukan baku, tapi yang karyawannya banyak, bisa menjadi prioritas," tutur Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, penurunan harga gas berkisar antara US$ 0,5-US$ 2 per mmbtu. Penurunan dilakukan tiga bulan ke depan karena harus dilakukan persiapan seperti revisi kontrak harga gas.

"Harga gas yang dulunya US$ 6-US$ 8, mereka dapat penurunan sekitar US$ 1. Tapi minimal US$ 6. Bilanglah harga gas US$ 6,5 , bisa turun US$ 0,5. Kalau di atas US$ 8 dapat penurunan US$ 1-US$ 2," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya