Harapan Pengusaha untuk Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

Pengusaha juga mengharapkan kejelasan soal keringanan pajak bagi industri.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2015, 19:01 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2015, 19:01 WIB
20151013- Menperin Saleh Husin-Tangerang
Menteri Perindustrian Saleh Husin berkunjung ke pabrik PT Pan Brother di Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Menurut Menperin, penanaman modal dan pengembangan industri akan terus melaju sesuai paket kebijakan ekonomi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jlid IV dalam waktu dekat. Dikabarkan paket kebijakan ekonomi itu berisi soal formula upah baru.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brother Tbk, Anne Patricia Sutanto mengatakan, industri garmen berharap adanya formula upah baru yang rasional dan terukur untuk paket kebijakan ekonomi jilid IV.

"Di jilid IV nanti, kita harapkan adanya formula yang jelas dan terukur dari pengupahan," ujar Anne saat berbincang dengan Liputan6.com di Tangerang, Banten, seperti ditulis Rabu (14/10/2015).

Anne menuturkan, meski kenaikan upah diperlukan untuk menyesuaikan tingkat inflasi sehingga buruh tetap memiliki daya beli. Namun kenaikan tersebut diharapkan terukur dan tetap memperhatikan kondisi yang tengah dialami dunia industri.

"Karena dengan adanya inflasi di Indonesia, jadi ada kenaikan. Tetapi kenaikannya itu harus realistis. Kita perlu tetap competitive advantage," lanjutnya.

Selain itu, dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV juga diharapkan ada kejelasan soal implementasi keringanan pajak bagi industri. Hal ini diperlukan untuk menjaga industri tetap tumbuh bahkan melakukan ekspansi.

"Juga soal kebijakan yang ada hubungan dengan tax allowance. Jangan sampai kita kalah bersaing dengan negara lain seperti Singapura. Negara-negara yang sudah mumpuni itu tax allowance-nya rendah. Jangan sampai kita tak cukup dana untuk reinvest kembali keuntungan kita," ujar Anne. (Dny/Ahm)

 
 
 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya