Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah merilis ketentuan impor produk tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015.
Ada pun produk tertentu masuk dalam aturan itu meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik dan mainan anak-anak. Akan tetapi, sejumlah poin dalam aturan tersebut dinilai belum berpihak kepada produsen terutama produsen elektronik.
Wakil Ketua Gabungan Elektronika Indonesia Bidang Industri Alat Rumah Tangga, Yeane Lim menuturkan produsen dapat memasukkan sejumlah spare part untuk produk dan testing sebelum Permendag Nomor 87 Tahun 2015 diterbitkan. Akan tetapi, kini produsen tidak dapat memasukkan sejumlah spare part untuk produk masuk ke dalam negeri. Padahal saat ini tidak semua teknologi dan produk dapat dilakukan di Indonesia.
Advertisement
"Di gabungan elektronik ini ada merek lokal, Japan, Korea, dan internasional. Pabrikan dari Jepang dan Korea yang buka di Indonesia sebelumnya bisa masukkan sejumlah spare part untuk produk di Indonesia. Kini tidak semua barang bisa diimpor. Ini artinya memberikan kesan kepada investor kalau produk yang masuk ke Indonesia tinggal barang jadi saja. Kalau masuk mudah tinggal pakai angka pengenal importir umum (API-U) saja," jelas Yeane saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (25/10/2015).
Yeane menambahkan, pihaknya juga kurang yakin ketentuan produk impor tertentu ini dapat mengurangi produk ilegal. Hal itu mengingat produk tanpa izin standar nasional indonesia (SNI) dan lainnya akan lebih mudah masuk. Selain itu, Yeane juga menilai aturan ini juga dapat menghambat perusahaan untuk ekspansi pabrik. Hal itu lantaran investor akan memilih untuk jadi trader saja.
"Dengan ada Permendag ini malah jadi mempermudah untuk jadi trader. Jadi dengan hanya mengandalkan angka pengenal importir untuk umum (API-U)," kata Yeane.
Ia juga menyampaikan kalau perusahaan global juga tidak mudah untuk membangun dua perusahaan terbatas di Indonesia, dan menjadi perusahaan dengan angka pengenal importir umum. Apalagi hanya diberikan waktu membangun perusahaan baru hingga 1 November 2015. "Permendag 87 ini menambah biaya. Kami akan fight Permendag Nomor 87 tahun 2015. Ini tambah biaya untuk perusahaan angka pengenal importir produsen," tegas Yeane.
Melihat kondisi tersebut, Yeane menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Perdagangan. "Kami akan koordinasi dengan Apindo pada Senin pekan ini," tutur Yeane. (Ahm/Igw)