Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah asuransi bagi TKI bisa mempercepat pencairan klaim asuransi TKI.
Oleh sebab itu, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y. Poeloengan meminta agar mekanisme pengurusan klaim asuransi bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri dapat dilakukan di negara penempatan. Selain hal tersebut, Lisna meminta agar pengurusan klaim asuransi bagi kasus TKI Meninggal dan korban pemerkosaan dipermudah.
"TKI selain memiliki asuransi di dalam negeri, juga punya asuransi di luar negeri, seharusnya bisa klaim ganda karena bayarnya juga double,” ujar Lisna dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Percepatan pengurusan klaim Asuransi, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2015).
Turut hadir dalam FGD, Konsorsium Asuransi (Jasindo, Astindo dan Mitra TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), Direktorat PWNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Kedeputian Penempatan BNP2TKI, Direktorat Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, serta 30 orang perwakilan dari BP3TKI dan P4TKI di Indonesia.
Berdasarkan permintaan tersebut maka konsorsium asuransi direkomendasi menempatkan 1 (satu) orang petugas di unit-unit yang diperlukan antara lain Crisis Center BNP2TKI, RS Polri, BP3TKI dan tempat lain yang diperlukan.
Lisna melanjutkan, menurut data BNP2TKI, jumlah klaim asuransi yang diajukan melalui BNP2TKI di tahun 2015 sebanyak 153 kasus, terbanyak yakni 107 kasus TKI dari Malaysia, disusul Taiwan, Hongkong, Brunei, Singapura, Saudi Arabia dan beberapa negara lainnya.
Permasalahan lain yang dibahas dalam FGD tersebut antara lain mengenai kebijakan asuransi TKI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 07 tahun 2010 dan nomor 01 tahun 2012 namun, didalamnya tidak menyebutkan peran BNP2TKI.
Sementara selama ini BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI dalam kesehariannya menangani permasalahan asuransi TKI terutama dalam hal pengajuan klaim.
Besaran premi asuransi didalam negeri menurut Permenakertrans No.07 Tahun 2010 untuk mengcover resiko TKI pada masa Pra keberangkatan sebesar Rp. 50 ribu, masa penempatan Rp. 300 ribu, dan purna penempatan Rp. 50 ribu.
Jaminan yang ditanggung asuransi tersebut meliputi 13 jenis risiko antara lain, meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan kerja, gagal berangkat, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, gagal ditempatkan, PHK, gaji tidak dibayar, pemulangan bermasalah, masalah hukum, hilangnya akal budi, tidak sesuai dengan Perjanian Kerja, serta kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
Sedangkan menurut Devril dari KDEI Taiwan, Asuransi Luar Negeri TKI Formal di Taiwan mendapatkan Asuransi Kesehatan, pemberian biaya perawatan dan pengobatan murah, Premi asuransi dibayarkan 70 persen oleh majikan dan 30 persen oleh TKI, begitu juga dengan Asuransi Tenaga Kerja.
“Pembiayaan perawatan dan pengobatan kepada TKI yang mengalami sakit biasa atau tidak diakibatkan oleh pekerjaan serta menerima kompensasi 50 persen dari gaji apabila TKI sakit dan tidak dapat bekerja terhitung mulai dari hari ke 4.” katanya. (Amd/Gdn)
Energi & Tambang