‎AP I Berikan Insentif ke Maskapai Senilai Rp 4,8 Miliar

Pemberian insentif ini akan dilakukan oleh Angkasa Pura I selambat-lambatnya 30 November 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Okt 2015, 19:26 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2015, 19:26 WIB
Angkasa Pura I
Angkasa Pura I

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara di kawasan tengah dan timur Indonesia memutuskan untuk memberikan insentif kepada perusahaan penerbangan.

Pemberian insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada perusahaan penerbangan yang telah berhasil mengupayakan pertumbuhan trafik penumpang sepanjang triwulan I 2015.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor ED.51/KB.09/2015 tentang Pemberian Insentif Pertumbuhan Penumpang Periode Triwulan I Tahun 2015, insentif kali ini diberikan kepada perusahaan penerbangan yang beroperasi di enam bandara Angkasa Pura I," kata Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, di Jakarta (30/10/2015).

Enam bandara itu adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanudin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Lombok Praya, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Menurut Farid, insentif diberikan Angkasa Pura I untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri, dengan memperhitungkan pertumbuhan penumpang triwulan I 2014 dibandingkan dengan triwulan I 2015 (year to year growth).

Adapun pola pemberian insentif dimaksud yaitu pemberian insentif dibayarkan langsung kepada perusahaan penerbangan yang tidak memiliki hutang PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara).

Apabila masih memiliki tunggakan hutang maka pemberian insentif dikompensasikan sengan tunggakan hutang PJP4U tersebut. Jika pihak perusahaan penerbangan tersebut memiliki tunggakan hutang selain hutang PJP4U yang telah dikompensasikan, pemberian insentif dapat dikompensasikan dengan tunggakan hutang lainnya.

Kemudian jika masih ada kelebihan atau sisa insentif yang dibayarkan setelah dikurangi kompensasi terhadap hutang PJP4U dan hutang lainnya, akan dikompensasikan pada tagihan PJP4U masa jasa berikutnya.

“Total besaran insentif yang diberikan adalah Rp 4,68 miliar. Pemberian insentif ini akan dilakukan oleh Angkasa Pura I selambat-lambatnya 30 November 2015,” tegas Farid.

Rinciannya, besaran insentif yang diberikan oleh Angkasa Pura I yaitu:

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali:
Domestik Rp133,7 juta untuk 4 perusahaan penerbangan 
Internasional Rp839,8 juta untuk 18 perusahaan penerbangan

Bandara Juanda Surabaya: 
Domestik Rp1,7 miliar untuk 6 perusahaan penerbangan 
Internasional Rp275,5 juta untuk 9 perusahaan penerbangan

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: 
Domestik Rp461,1 juta untuk 6 perusahaan penerbangan 
Internasional Rp3,0 juta untuk 1 perusahaan penerbangan

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan: 
Domestik Rp843,9 juta untuk 10 perusahaan penerbangan 
Internasional Rp537 ribu untuk 2 perusahaan penerbangan

Bandara Lombok Praya:
Domestik Rp173,9 juta untuk 3 perusahaan penerbangan 
Internasional Rp43,8 juta untuk 1 perusahaan penerbangan

Bandara Sam Ratulangi Manado: 
Domestik Rp160,9 juta untuk 1 perusahaan penerbangan.

(Yas/Gdn)

 
 
 
 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya