Menperin Dukung Kerja Sama KPPU dan Kadin Indonesia

KPPU memiliki data dan informasi terkait aturan bisnis yang berlaku di negara lain sehingga perlu diketahui oleh pebisnis di Tanah Air.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Nov 2015, 10:03 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 10:03 WIB
20151013-Menteri Perindustrian Saleh Husin-Banten
Menteri Perindustrian, Saleh Husin saat wawancara khusus bersama tim Liputan6.com di pabrik PT Pan Brother di Tangerang, Banten, Selasa 13/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan dukungan terhadap kerja sama yang dijalin antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam rangka pencegahan praktik pelanggaran persaingan usaha.

Dia mengungkapkan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan juga akan memberikan kepastian bagi perluasan pelaku usaha lokal ke mancanegara tidak melanggar aturan di negara yang bersangkutan.

"Semangatnya tidak hanya mencegah persaingan tidak sehat, tetapi pada detailnya juga menyebutkan KPPU siap membantu pengusaha nasional menggelar ekspansi keluar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2015). 


Menurut Saleh, KPPU memiliki data dan informasi terkait aturan bisnis yang berlaku di negara lain sehingga perlu diketahui oleh pebisnis di Tanah Air. Terlebih lagi, Indonesia juga tengah bersiap menghadapi Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

"Ini bisa disebut antisipasi sekaligus memberi kesempatan pengusaha untuk menyusun strategi dan momentum ekspansi," kata dia.

Saat ini, KPPU telah bermitra dengan East Asia Top Level Meeting (Eatop) sebagai otoritas anti praktik monopoli di Asia Timur. Keduanya sepakat berbagi informasi soal payung hukum persaingan usaha di masing-masing negara.

Selain soal bantuan tersebut, terdapat dua poin utama dalam nota kesepahaman antara kedua organisasi tersebut, antara lain KPPU meningkatkan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia. Beleid itu sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya.

Komisi itu juga mengundang pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait kegiatan perusahaan sehingga dapat menghindari tindak pelanggaran persaingan usaha.

"Kemenperin optimistis, komunikasi yang intensif dan terbuka antara KPPU dengan Kadin ini memberi kepastian bagi pelaku bisnis yang telah mengalokasikan waktu dan investasi. Mana yang boleh, mana yang dilarang. Jika menemukan yang abu-abu, bikin ragu, KPPU dan. Kadin siap memfasilitasi," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya