Dicuekin Pemerintah, Buruh Tak Kapok Demo dan Suarakan Tuntutan

Mereka telah menyiapkan rangkaian aksi lanjutan untuk menyuarakan tuntutannya

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2015, 17:01 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 17:01 WIB
20151124-Demo-Buruh-YR
Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Merasa tuntutannya tidak digubris oleh pemerintah setelah menggelar aksi mogok nasional pada pekan lalu, sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) telah menyiapkan rangkaian aksi lanjutan untuk menyuarakan tuntutannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja lain akan melanjutkan aksi dengan tuntutan yang sama seperti sebelum-sebelumnya.

"KAU-GBI serta buruh akan terus melanjutkan aksi perjuangannya pasca mogok nasional dengan tuntutan yang sama yaitu cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menolak formula kenaikan upah minimum yang berdasarkan Inflasi dan PDB. Juga meminta para gubernur, bupat, walikota menaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sedangkan serangkaian, aksi yang akan dilakukan oleh buruh untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutan tersebut, pertama, buruh akan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA).

Kedua, melaporkan tindakan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat ke organisasi-organisasi internasional seperti ke International Labour Organization (ILO) yang berlokasi di Genewa, Swiss.

Ketiga, mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika (USA) dan Australia agar berhenti memberikan bantuan ke Polri karena aksi represif atau kekerasan dan penangkapan kepada buruh dan pimpinan buruh.

"Keempat, mendesak DPR RI membentuk pansus upah PP Nomor 78 Tahun 2015," kata dia.

Kelima, buruh juga akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang akan diikuti oleh 10 ribu buruh Se-Jabodetabek di depan gedung DPR RI pada 4 Desember 2015 untuk menuntut pembentukan pansus upah PP 78/2015.

Keenam, sebanyak 50 ribu buruh akan kembali melakukan aksi 50 ribu buruh pada 10 Desember di Istana Negara dan MA sekaligus menyerahkan JR PP 78/2015 ke MA.

"Selain itu, secara serempak pada tanggal 10 Desember tersebut ratusan ribu buruh kembali aksi turun ke jalan di 22 provinsi dan 200 kabupaten dan kota," jelasnya.

Dan ketujuh, dalam kurun waktu dari Januari-Juli 2016 akan ada aksi mogok di daerah menuntut dicabutnya PP 78/2015 dan tuntutan penetapan upah minimum sektoral 10 persen lebih dari UMK dan UMP. (Dny/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya