BI Resmi Turunkan Kewajiban GWM Primer

Melalui penurunan GWM primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Des 2015, 17:29 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 17:29 WIB
20151117-Gubernur BI Gelar Konferensi Pers Triwulan III Bank Indonesia
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo (tengah), Deputi Gubernur BI Senior Mirza Adityaswara (kiri) dan Deputi Gubernur BI Ronald Waas menggelar konferensi pers Triwulan III Bank Indonesia (BI) di Gedung BI, Jakarta, (17/11/2015). (Liputan6.com/Angga Yunia)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) primer dalam rupiah dari 8 persen menjadi 7,5 persen pada Selasa (1/12/2015). Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan BI Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No 15/15/PBI/2013 tentang GWM bank umum dalam bentuk rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) tanggal 17 November 2015.

Dia mengatakan BI memilih untuk mempertahan suku bunga acuan 7,5 persen sementara GWM primer diturunkan 0,5 persen. Adapun latarbelakang keputusan tersebut mempertimbangkan ketidakpastian pasar keuangan global.


"Terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral Eropa, Jepang, dan China," kata dia dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Dia menuturkan, BI berhati-hati dalam melakukan pelonggaran moneter. Dengan penurunan GWM primer diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Melalui penurunan GWM primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat sejak triwulan III 2015," jelasnya.

Sebagai informasi, GWM primer merupakan instrumen kebijakan moneter selain suku bunga acuan BI. GWM primer ialah jumlah dana yang wajib diperlihara BI yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Selain penurunan persentasi GWM Primer, melalui PBI No 17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM primer dalam rupiah yang mendapatkan jasa giro BI yaitu dari semula 3 persen dari DPK dalam rupiah turun menjadi 2,5 persen. Sementara, tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap 2,5 persen per tahun," ujar Tirta. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya