KPPU Dukung Pencabutan Larangan Beroperasinya Ojek Online

Pencabutan surat keputusan menteri dinilai KPPU sebagai langkah bijak yang didasarkan pada realita kondisi transportasi publik.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Des 2015, 09:52 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 09:52 WIB
20151218-Ojek-On-Line-Boleh-Beroperasi-Kembali-HEL
Pengendara ojek online melihat daftar orderan di Jalan Protokol Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah sempat dilarang pengoperasiannya, kini ojek on line diperbolehkan beroperasi kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali mengizinkan beroperasinya layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya.

"KPPU memberikan apresiasi terhadap pemerintah terutama Menteri Perhubungan yang telah memberikan kesempatan berusaha bagi penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi internet," ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KPPU, Mohammad Reza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015, perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang Dan Atau Barang Dengan Memungut Bayaran. Namun tidak lama setelah diterbitkan, surat tersebut pun akhirnya dibatalkan.

"Pencabutan surat tersebut dinilai KPPU sebagai langkah bijak yang didasarkan pada realita kondisi transportasi publik yang belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat," kata reza.

Meski demikian, KPPU berharap ke depannya kebijakan yang bersifat diskriminatif dapat dihindari. Selain itu, pemerintah juga diminta lebih mengembangkan kebijakan yang justru memberi insentif munculnya inovasi.

"Bahkan, di era berkembangnya industri kreatif ini, pemerintah diharapkan dapat mulai menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong transformasi bisnis yang semula bersifat informal menjadi formal dan menguntungkan masyarakat," tandas KPPU.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya membatalkan larangan beroperasinya layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.

"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelasnya.

Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (Dny/Gdn)



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya