Tarif Listrik Bakal Turun per Januari 2016

Penurunan tarif listrik itu seiring penurunan harga minyak dunia, upaya menjaga inflasi dan prediksi menguatnya nilai tukar rupiah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Des 2015, 11:31 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 11:31 WIB
Ilustrasi tarif listrik Naik
Ilustrasi tarif listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menghitung ulang tarif listrik non subsidi berdaya 1300 voltase ampere (va).

Kasubdit Tarif Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman, mengatakan penurunan tarif listrik itu seiring penurunan harga minyak dunia, upaya menjaga inflasi dan prediksi menguatnya nilai tukar rupiah.

"Januari kita harap ada perbaikan kurs lagi, kemungkinan akan turun lagi jadi Rp 1.409 per KWh, jadi akan ada penurunan sekitar Rp 100," kata Jisman di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Penghitungan tarif tersebut dinilai sudah mempertimbangkan keberlangsungan bisnis PLN dan daya beli masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan, penurunan tarif ini dikuti permintaan kepada PT PLN untuk tidak menurunkan pelayanan kepada‎ masyarakat.

"Jadi pemerintah dalam hal ini ada di tengah-tengah. Kita juga tidak bisa tekan terus PLN, takutnya kalau ditekan terus nanti pengadaan listrik gagal, gelap jadinya," papar dia.

Sebelumnya Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengaku saat ini perseroan tengah menghitung untuk menentukan tarif listrik pada awal Januari 2016.  Rencananya tarif listrik terbaru ini akan dirilis pada 31 Desember 2015.

Dia belum bisa memastikan tarif listrik akan turun atau tidak. Namun, harga minyak merupakan salah satu komponen yang dipakai perseroan dalam menghitung penyesuaian tarif.

"Kita tunggu saja, tapi yang kemarin-kemarin tarif juga turun yaitu pada bulan Agustus, September, dan Oktober," kata Bambang saat berbincang dengan Liputan6.com.

Bambang menjelaskan, penyesuaian tarif akan berlaku bagi kelompok pelanggan yang sudah tidak menikmati subsidi. Karena sudah tidak disubsidi, tarif listrik pelanggan tersebut bisa naik turun setiap bulannya.

Untuk pelanggan rumah tangga, lanjut dia tarif, non subsidi berlaku untuk rumah tangga 1.300 voltampere (VA) ke atas. Begitu pula pelanggan industri dan bisnis juga ikut terkena penyesuaian tarif.‎ (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya