Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas kegiatan pencurian ikan (ilegal unreported unregulated fishing/IUU fishing) telah berbuah manis. Hal tersebut terlihat dari peningkatan yang signifikan angka ekspor komoditas tuna, tongkol, cakalang (TTC) ke Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo mengatakan, untuk periode Januari sampai September 2015, realisasi ekspor tuna, tongkol dan cakalang naik 26,7 persen.
"Berdasarkan data UN Comtrade periode Januari-September 2015, impor TTC USA dari Indonesia, volume 16,1 ribu ton (naik 26,7 persen). Nilai US$ 127,4 juta atau naik 31,5 persen dibanding periode yg sama 2014," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Sebaliknya, negara tetangga yang turut mengekspor TTC justru mengalami penurunan volumenya. Sebut, saja Thailand mengalami penurunan volume sebanyak 13,4 persen menjadi 70,7 ribu ton dibanding periode sama tahun sebelumnya. Nilai ekspornya turun 13,6 persen menjadi US$ 313,5 juta.
Baca Juga
"Impor TTC USA dari Filipina, volume 14,4 ribu ton (turun 21,2 persen) dibanding periode yang sama 2014. Nilai US$ 79 juta atau turun 21,7 persen dibanding periode yg sama 2014," ujarnya.
Nilanto mengatakan peningkatan ekspor TTC tersebut karena kebijakan KKP di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pujiasti telah berdampak. Bahkan, kebijakan tersebut tak hanya berdampak ke Indonesia namun juga mengganggu ekspor negara-negara tetangga.
"Kami lihat kebijakan moratorium dan larangan transhipment memiliki dampak yang signifikan bagi negara tetangga kita khususnya Thailand dan Filipina,"tandas dia.
Sebelumnya, menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal pun dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 mengungkapkan bahwa negara yang sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia antara lain China, Filipina, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Hal itu dilihat dari data penenggalaman kapal asing sepanjang 2015.
Ada 117 kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia yang telah ditenggelamkan oleh pemerintah. Dengan rincian penenggalaman kapal sebanyak 107 unit hingga 30 Desember 2015.
Dari 107 kapal asing tersebut, sejumlah negara yang melakukan pencurian ikan itu antara lain dari Malaysia enam kapal, Filipina 34 kapal, China 1 kapal, Thailand 21 kapal, Vietnam 39 kapal, Papua dua kapal, dan Indonesia empat kapal.
Sedangkan 10 kapal yang ditenggelamkan pada 31 Desember 2015 antara lain Filipina, Malaysia, dan Indonesia. Lokasi penenggalaman kapal di Perairan Belawan, Tarempa, Tarakan dan Tahuna.
"Jadi memang yang biasa mencuri ikan di laut Indonesia dari Filipina, Thailand, Vietnam, sebagian China dan Jepang, Malaysia dan Singapura," ujar Ketua Pelaksana Harian Satgas 115 Laksamana Madya TNI Widodo. (Amd/Gdn)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
Advertisement