Alasan KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus korupsi PAW dan perintangan penyidikan. Namun, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto meski statusnya telah menjadi tersangka.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Jan 2025, 17:04 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 17:03 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa rencana penahanan terhadap Hasto Kortiyanto belum masuk ke meja pimpinan.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, (13/1/2025). Namun, Hasto yang menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam itu tidak ditahan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa rencana penahanan terhadap Hasto belum masuk ke meja pimpinan.

"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujar Setyo di KPK, Selasa, (14/1/2025).

Setyo juga membantah kabar batalnya penahanan terhadap Hasto karena adanya lobi-lobi antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita berita aja," tegas Setyo.

"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si nggak, dari sini nggak ada," tambahnya.

Setyo menegaskan bahwa penahanan Sekjen PDIP merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah saksi lain yang perlu dimintai keterangannya untuk memperjelas kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK.

"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.

Yakin Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

"Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Jadi, pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," sambungnya.

Selain itu, Tessa memastikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.

"Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto akan menjadi hakim tunggal praperadilan. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

Hasto: Saya Punya Hak untuk Ajukan Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," ujar Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Hasto menghormati sikap KPK atas surat praperadilan penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun materiil kami telah siap," jelas Sekjen PDIP.

Sejak ditugaskan menjadi sekretaris jenderal DPP PDIP, Hasto mengaku bersama dengan kader partai terus berjuang menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan, serta prinsip-prinsip pekerjanya kedaulatan rakyat.

"Sehingga terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita," ungkapnya.

"Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum," sambung Hasto Kristiyanto.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto
Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya