9 Investor Kawasan Timur Raih Fasilitas Percepatan Hijau BKPM

Secara total ada 24 perusahaan yang bakal menerima percepatan jalur hijau.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Jan 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2016, 15:00 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6.
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6. (Foto: Andrian/Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta -
Sebanyak 9 perusahaan selaku investor menerima fasilitas percepatan jalur hijau di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuh dari 9 perusahaan berasal dari Sulawesi dan sisanya dari Maluku dengan total nilai rencana investasi Rp 15,2 triliun.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, ini menjadi tanda investasi bergeliat di wilayah timur Indonesia. "Patut disyukuri dari 24 perusahaan ada 9 yang berasal dari Indonesia Timur, ke depan diharapkan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia Timur dapat diberikan fasilitas ini sehingga realisasi investasi dapat lebih cepat," ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (17/1/2016).
 
Franky merinci, kesembilan perusahaan itu berlokasi 1 di Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 3 perusahaan, Sulawesi Tengah 2 perusahaan, dan Sulawesi Utara 1 perusahaan dengan nilai Rp 11,4 triliun. Dua perusahaan berasal dari Maluku dan Maluku Utara dengan total Rp 3,8 triliun.
 
"Di antaranya sektor ketenagalistrikan ada 3 perusahaan. Kemudian 5 perusahaan di bidang pengolahan smelter, dan 1 perusahaan industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik,” ungkapnya.
 
Franky mengaku secara total ada 24 perusahaan yang bakal menerima percepatan jalur hijau. Pihaknya mengatakan terus memantau pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 
 
Percepatan jalur hijau sendiri merupakan fasilitas yang diberikan BKPM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyederhanaan pengiriman barang.
 
Dengan masuk jalur hijau maka tidak perlu melakukan pemeriksaaan fisik, cukup dengan penerbitan SPPB. Sehingga, sirkulasi barang menjadi cepat. 
 
"Dari laporan yang masuk, rata–rata prosedur ada efisiensi yang signifikan dari sebelumnya 5 hari menjadi kurang lebih 30 menit," tandas dia.(Amd/Nrm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya