Mustahil Gratis, Tarif Tol Suramadu Turun Minimal 50%

Presiden Jokowi mengintruksikan agar tarif Tol Suramadu turun sebesar-besarnya untuk mengurangi biaya logistik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Feb 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 14:05 WIB
20150716-Suramadu
Pemudik menyerbu Tol Suramadu dengan gratis. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar tarif Tol Surabaya-Madura (Suramadu) turun sebesar-besarnya untuk mengurangi biaya logistik. Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tidak mungkin menggratiskan tol tersebut.

"Arahan Beliau (Presiden) supaya tarif Tol Suramadu turun sebesar-besarnya," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui usai menghadiri CIMB Niaga 2016: The Year of Investment, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Saat ini, katanya, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sedang menghitung besaran penurunan tarif tol untuk dapat menekan ongkos logistik setinggi-tingginya. Menurut Basuki, minimal pemerintah dapat memangkas tarif tol 50 persen.

"Besarannya lagi dihitung oleh teman-teman di BPJT. Paling kecil turunnya tarif tol 50 persen agar tetap bisa membiayai pemeliharaan ringan jalan tol tersebut," kata Basuki.

Ia mengaku pemerintah tidah dapat mengakomodir permintaan masyarakat yang ingin membebaskan sepenuhnya tarif Tol Suramadu. Pasalnya, ujar Basuki, pemerintah harus memikirkan nasib bisnis penyeberangan di wilayah tersebut.

"Tidak mungkin bisa gratis walaupun aspirasinya minta digratiskan. Karena dulu membangun Suramadu sempat ada penolakan karena mematikan penyeberangan. Nanti kalau gratis, bisnis penyeberangan bisa mati, jadi penurunan tarif tol ini harus memperhatikan bisnis penyeberangan," kata Basuki .
 
Ketika ditanya kapan penurunan tarif Tol Suramadu mulai berlaku, Basuki belum dapat memastikannya. Ia menyatakan penurunan tarif tol ini tidak akan merugikan pihak mana pun, termasuk operator jalan ol Suramadu, PT Jasa Marga Tbk mengingat tol tersebut milik pemerintah dan dibangun dengan APBN.  

"Tunggu perhitungannya. Nanti kita tetapkan pakai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR)," katanya. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya