Tips Ampuh agar Tak Terjebak Utang Kartu Kredit

Anda terpaksa selalu membayar kartu kredit dengan jumlah minimum? Bila jawabannya Ya, maka Anda sedang mengalami masalah besar.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 13 Feb 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 19:30 WIB
Kartu kredit Visa
Ilustrasi (telegraph.co.uk)

Liputan6.com, Jakarta - Misalnya Anda memiliki lebih dari dua kartu kredit, kemudian karena masalah keuangan Anda terpaksa selalu membayar beberapa kartu kredit itu dengan jumlah minimum? Bila jawabannya Ya, maka Anda sedang mengalami masalah besar.

Mengapa? Karena selalu melakukan pembayaran minimum, bunga kartu kredit Anda pun akan terus berjalan pada tagihan selanjutnya. Akhirnya, hutang kartu kredit tersebut seakan tiada akhir. Lalu, bagaimana menghindari hal itu agar tidak terjadi pada Anda.

Berikut beberapa hal yang wajib diketahui terkait pembayaran minimum dilansir dari Cekaja.com, Sabtu (13/2/2016):

Apa sih pembayaran minimum itu?

Dalam definisinya, pembayaran minimum adalah jumlah minimum yang harus Anda bayarkan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo tagihan.

Sebenarnya, tujuan dari pembayaran minimum ini adalah untuk memastikan agar rekening kartu kredit Anda bebas masalah, dan menunjukkan bahwa Anda mematuhi syarat dan ketentuan kartu kredit.

Berapa yang harus dibayarkan?

Biasanya, pembayaran minimum ini diperbolehkan oleh penerbit kartu kredit sebesar 10 persen dari total tagihan yang ada. Jadi, misalnya tagihan Anda adalah Rp 10 juta, maka pembayaran minimum yang wajib Anda lakukan adalah Rp 1 juta.

Terkadang pembayaran minimum inipun jumlahnya spesifik, dan akan ditambahkan bila Anda memiliki cicilan tetap di dalam tagihan kartu kredit Anda. (Baca juga: Jangan Ambil Cicilan Kartu Kredit untuk Keperluan Ini!)

Mengapa menjadi masalah?

Pembayaran minimum itu memang diberikan oleh bank untuk memudahkan nasabahnya. Anda hanya lakukan pembayaran minimum tepat waktu agar terhindar dari biaya keterlambatan, kemudian Anda pun akan tetap dapat menggunakan fasilitas kartu kredit yang dimiliki.

Namun, yang harus diingat adalah pembayaran minimum ini bukanlah jumlah total tagihan yang harus Anda bayar. Karena Anda akan dikenakan bunga dari nilai sisa tagihan yang tidak dibayarkan saat jatuh tempo.

Dalam ketentuan yang ada, bunga akan dikenakan apabila pemegang kartu tidak melakukan pembayaran secara penuh sebelum jatuh tempo atas tagihan bulan berjalan.

Kemudian, bunga dari jumlah yang belum dibayarkan itu akan ditambahkan ke jumlah tagihan utang selanjutnya. Disinilah masalah itu terjadi, artinya Anda akan membayar terus menerus bunga dari tagihan yang tersisa.

Setiap pembelanjaan baru akan dimasukkan ke dalam total tagihan, dan mulai ditagihkan bunganya. Karena itu, jika Anda memiliki tagihan yang lebih besar, maka pembayaran minimum adalah cara yang mahal untuk menggunakan kartu kredit Anda. (Baca juga: Mau Tahu Cara Hitung Bunga Kartu Kredit Anda)

Apa yang harus dilakukan?

Bila Anda sudah terjebak dalam pembayaran minimum kartu kredit, maksudnya keuangan Anda memang sedang tidak sehat, dan terpaksa terus melakukan pembayaran minimum ini. Satu-satunya cara adalah dengan menghentikan penggunaan kartu kredit Anda tersebut.

Anda juga dapat meminta lembaga penerbit kartu kredit Anda untuk mengganti tenggat waktu pembayaran. Biasanya, tanggal jatuh tempo jatuh pada pertengahan bulan. Minta ganti menjadi setiap akhir bulan. Sehingga, begitu menerima gaji, Anda langsung bisa untuk membayar lunas utang kartu kredit.

Bila tidak bisa juga, maka jurus terakhir yang Anda lakukan adalah meminta penyelesaian ringan dan terjangkau pada pihak bank penerbit. Inilah yang dikenal dengan sebutan ‘debt rescheduling’ atau penjadwalan ulang hutang tertagih dengan cicilan.

Cobalah datangi bank penerbit dari kartu kredit yang Anda miliki. Tanyakan program tersebut. Biasanya, pada saat menandatangani kesepakatan ini (di atas materai Rp 6.000), Anda akan membayar cicilam pertama yang harus Anda lakukan per bulan.

Bunga dari masing-masing bank berbeda, namun biasanya lebih kecil dibandingkan Anda harus membayar tagihan minimum. (Ndw/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya