‎OJK Tak Atur Pengenaan Bunga di Perusahaan Keuangan Digital

Saat ini memang perlu regulasi yang mengatur perusahaan keuangan berbasis digital atau fintech.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Mar 2016, 09:31 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 09:31 WIB
Digarap Bersama, Kapan Industri Uang Digital Indonesia Matang?
e-Money (moneyconference)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‎tak berniat untuk mengatur suku bunga yang diberikan oleh perusahaan digital yang berbasis teknologi atau dikenal dengan nama fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, terkait penerapan suku bunga di perusahaan tersebut, OJK akan menyerahkannya pada mekanisme persaingan.

"Tentu saja itu persaingan, tidak bisa dibatasi. Kalau mahal ‎sementara bank ngasih bunga murah ngapain ikut yang mahal. Itu tidak perlu pengaturan khusus," kata dia Selasa malam (29/3/2016).

Perkembangan era digital membuat layanan keuangan terus berninovasi. Muncullah perusahaan keuangan berbasis digital. Sebut saja, perusahaan jenis tersebut seperti adanya Modalku .Modalku sendiri merupakan platform pinjam meminjam modal untuk sektor Usaha Kecil Menengah (UKM).

Muliaman melanjutkan, saat ini memang perlu regulasi yang mengatur perusahaan keuangan berbasis digital atau fintech. Regulasi tersebut dari otoritas karena terkait pengumpulan dana dari masyarakat.

"Saya kira itu yang perlu dibicarakan, yang jelas dia memobilisasi dana dari masyarakat, kegiatan memobilisasi dana masyarakat seperti bank izinnya harus di OJK. Sekarang dia melakukan mobilisasi dana, cuma melalui online, menurut saya harus ada izin. Cuma peraturan itu belum ada," jelasnya.

Adapun regulasi yang bakal disusun meliputi dua aspek yakni melindungi konsumen dan investor. Harapannya, ke dua belah pihak tak merasa dirugikan dengan adanya platform itu. "Investor harus paham betul risikonya. Jadi ada dua, perlindungan konsumen dan ‎terkait mobilisasi dana yang harus berizin," paparnya.

Terkait regulasi tersebut, Muliaman mengatakan terus melakukan komunikasi secara berkala dengan pelaku usaha. Sejalan dengan itu, pihaknya juga tengah mempelajari langkah-langkah di berbagai negara dalam mengatur fintech.

"Kita sedang mempelajari. Kita sedang melihat negara lain melakukan seperti apa. Karena ini fenomena baru, bagaimana kita juga jangan tiba-tiba ngatur, baru tumbuh langsung (turun). ‎Kita harus melihat bagaimana dia bisa tumbuh dan berkembang tapi kepentingan masyarakat tetep terjamin," kata Muliaman. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya