Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan pada Juni mendatang. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap buruh dengan upah minimum tertinggi di Indonesia bebas dari pungutan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, PTKP merupakan bagian pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, sehingga Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat dijadikan sebagai indikator penyesuaian PTKP.
"Jadi basis penetapan PTKP adalah UMP/UMK. Kita juga menetapkan gaji Rp 4,5 juta per bulan bebas pajak supaya tidak menyesuaikan PTKP lagi setiap tahun," kata Bambang saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Dari data Kemenkeu, UMP tertinggi di Indonesia pada 2016 ditempati Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta dan terendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 1,42 juta. Sedangkan UMK tertinggi diterima pekerja di Karawang dengan upah Rp 3,33 juta dan terendah di Kabupaten Gunung Kidul Rp 1,23 juta sebulan.
"Artinya kalau PTKP tetap dibatas Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan seperti tahun lalu, maka penerima UMK di Karawang dan UMP di Jakarta sudah kena pajak secara otomatis. Jadi pertimbangan kita upah minimum dalam penyesuaian PTKP," terang Bambang.
Pemerintah, diakui Bambang, telah menaikkan batas PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sejak periode 2001. Pada tahun tersebut, gaji yang bebas pajak sebesar Rp 2,88 juta selama setahun, kemudian naik tinggi menjadi Rp 12 juta setahun.
Naik lagi tiga tahun kemudian dengan penetapan kenaikan Rp 13,2 juta setahun, lalu 2009 meningkat lagi menjadi Rp 15,84 juta dan naik lagi Rp 24,30 juta per tahun di periode 2013. Sedangkan tahun lalu, batas PTKP sudah mencapai Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan.
Bambang bilang, usulan kenaikan PTKP tahun ini menjadi Rp 54 juta atau Rp 4,5 juta sebulan untuk melindungi daya beli masyarakat, salah satu bentuk stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, serta memitigasi dampak perlambatan ekonomi.
"Kita ingin ‎membantu saudara-saudara kita yang upahnya masih upah minimum di Jabodetabek, karena upahnya rendah jadi bebas pajak. Sedangkan untuk yang berpenghasilan menengah ke atas bisa meningkatkan konsumsi," tutur Bambang. (Fik/Zul)