DPR Minta Holding Energi Menunggu UU Migas Lahir

DPR mengatakan terkait pembentukan holding energi maka harus melapor ke dewan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jun 2016, 20:16 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 20:16 WIB
Ilustrasi PGN
Ilustrasi PGN (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Proses akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh PT Pertamina (Persero) seharusnya berlangsung usai revisi Undang-Undang Minyak dan‎ Gas Bumi (Migas) rampung.

Anggota DPR Komisi VII Kurtubi menilai pemerintah seharusnya tidak terburu-buru membentuk holding energi dengan menyatukan PGN dengan anak usaha PT Pertamina, yakni Pertagas sebelum pembahasan revisi UU Migas selesai.

"Menurut saya rencana akuisisi tersebut terlalu gegabah. Harusnya itu dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu,” kata dia di Jakarta, Senin(13/6/2016).
 

Selain itu, menurut Kurtubi, dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) memang tidak perlu melaporkan ke DPR. Tetapi, bila itu terkait pembentukan holding energi maka harus melapor ke dewan.

"Bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR,” tegas Kurtubi.

Dia mengungkapkan, kebutuhan infrastruktur gas memang cukup besar. Sebab itu perlu Undang-Undang Migas sebagai acuannya. Namun, proses penggabungan kedua perusahaan tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan terburu-buru. "Jangan sampai menimbulkan kekisruhan ke depannya melalui akuisisi ini,” tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya