PLN Tak Boleh Rugi, Pemerintah Bakal Tanggung Subsidi Listrik

Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan PLN tidak boleh rugi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jun 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 16:30 WIB
20160504-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said-Jakarta
Menteri ESDM, Sudirman Said saat berkunjung dan menjadi narasumber untuk Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (4/5).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan berusaha agar PT PLN (Persero) tidak mengalami kerugian meski tidak ada penambahan dan pencabutan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Sudirman Said mengatakan, Badan Anggaran/Banggar masih menggodok usulan Komisi VII DPR RI dalam proses RAPBN-P 2016 soal tambahan subsidi listrik pada 2016. Ia pun masih berharap usulan tersebut dapat diubah di Banggar.

"Seluruh proses kita serahkan ke Banggar. Risikonya tentu ada,‎" kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Sudirman menuturkan, pemerintah akan menanggung kekurangan subsidi listrik jika usulan komisi VII tidak adanya tambahan dan pencabutan subsidi listrik dikabulkan dalam Badan Anggaran/ Banggar. Hal tersebut untuk menghindari kerugian yang akan dialami PLN.

"‎Perhitungan dengan PLN dilakukan dari waktu ke waktu dan PLN prinsipnya tidak boleh rugi. Jadi kalau ada keputusan politik begitu ya pemerintah harus menanggung," tutur Sudirman.

Sudirman melanjutkan, terkait dengan keputusan Komisi VII DPR tentang dibatalkannya ‎pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper / VA yang masuk dalam kategori mampu pada tahun ini, maka pencabutan subsidi listrik tersebut tetap bisa  dilakukan namun pelaksanaannya ditunda tahun depan.

‎"Menurut keputusan di Komisi VII yang rumah tangga 900 VA tidak naik tahun ini, ya jadi tahun depan. Tapi prinsipnya begini, subsidi harus jatuh pada yang berhak menerimanya. Kalau menggunakan 900 VA mereka pasang AC tidak berhak. Tapi bahwa ada konsen untuk tidak mengubah ini di masyarakat, kita paham. Karena itu nanti kita lihat," tutur Sudirman.

Komisi VII Sudah Putuskan Asumsi Sektor Energi

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, komisi VII telah memutuskan asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja ‎Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

Asumsi itu antara lain harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 45 per barel sebelumnya diusulkan Kementerian ESDM US$ 35 per barel, target lifting minyak  820 barel per hari (bph) sebelumnya diusulkan 810 bph, lifting gas 1.05 juta barel setara minyak dari yang diusulkan 1.115 juta barel setara minyak.

Irawan melanjukan, subsidi solar dalam usulan komisi VII ke Banggar DPR sebesar Rp 500 per liter, sebelumnya diusulkan Rp 350 per liter, dan subsidi listrik tetap Rp 38,39 triliun sebelumnya diusulkan Rp Rp 57,18 triliun.

Dalam keputusan komisi VII tersebut, harga solar dan tarif listrik tahun ini tidak me‎ngalami kenaikan, selain itu, pencabutan  subsidi listrik golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) dibatalkan.

"Harga solar tidak mengalami kenaikan, listrik tidak mengalami kenaikan, subsidi listrik 450-900VA tidak dicabut," tutur Irawan. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya