KEIN: Terapkan Tak Amnesty, Pemerintah Harus Kerja Keras

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun dari penerapan kebijakan pengampunan pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jun 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 11:45 WIB
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun dari penerapan kebijakan pengampunan pajak.
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun dari penerapan kebijakan pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk mencapai target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Alasannya, jika Undang-Undang Pengampunan Pajak telah disetujui DPR maka jarak waktu pemerintah untuk mengimplementasikan sangat sempit. 

Anggota KEIN Hendri Saparini menilai, dengan melihat waktu yang tersisa, pemerintah harus berusaha secara maksimal untuk menjalankan kebijakan tax amnesty. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan di DPR. Jika lolos, UU tersebut baru akan diterapkan pada tengah tahun ini. Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu 6 bulan.

"Perlu penanganan yang berbeda. Kalau misalkan disahkan, berapa dana yang disepakati antara Kementerian Keuangan dan DPR setelah itu diterjemahkan ke  aksi nyata. Lalu effort apa yang perlu dilakukan untuk memenuhi target tersebut," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dengan waktu yang cukup pendek tersebut, Hendri agak sanksi pemerintah bisa mencapai target penerimaan pajak dengan usaha yang sesuai standar. Oleh sebab itu, perlu tenaga yang lebih untuk mencapainya.

Dia juga mengungkapkan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak dari penerapan tax amnesty. "Seperti jika satu akan diberi insentif apa dan jalur lainnya akan diberi insentif apa, ini kan pilihan kebijakan yang harus disiapkan pemerintah untuk mencapai target karena mungkin euforianya sudah beda karena mundur, maka usaha pemerintah juga harus lebih keras selain diberi arahan dan jaminan untuk memenuhi target," ungkap dia.

Saat ini banyak pihak menanti pengesahan UU Tax Amnesty yang tinggal menunggu proses ketok palu di DPR. Adapun pengesahan UU tersebut diharapkan rampung bulan ini sebelum DPR memasuki masa reses pada Juli mendatang.

UU pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3 persen jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia, atau 2-6 persen jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia.

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun dari penerapan kebijakan pengampunan pajak. (Ekarina)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya