DPR Tolak PMN, Menteri Rini Minta BUMN Terbitkan Obligasi

Komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga BUMN senilai Rp 2,5 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jun 2016, 16:33 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2016, 16:33 WIB
Tambahan Modal BUMN
omisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga BUMN senilai Rp 2,5 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno tidak terlalu ambil pusing terkait pengurangan ataupun penolakan permintaan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh Komisi VI DPR RI kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungannya.

Menurut Rini, jika beberapa BUMN jika memang membutuhkan permodalan, dirinya mendorong untuk mencari alternatif pembiayaan seperti melalui penerbitan obligasi. Salah satunya kepada PT Hutama Karya (Persero).

‎"Obligasi yang paling utama, selain itu yang kita lihat apakah ada rute-rute atau seksi-seksi dari jalan tol dikerjakan HK yang mungkin bisa jual ke pihak ketiga," papar Rini seperti ditulis, Sabtu (25/6/2016).


Mengenai penurunan PMN yang diajukan Hutama Karya dari sebelumnya‎ Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun, Rini memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi proyek strategis nasional yang tengah dikerjakan, seperti salah satunya jalan tol trans Sumatra.

Terlepas dari penolakan PMN di beberapa BUMN tersebut, Rini mengucapkan terimakasih kepada DPR dan juga Menteri Keuangan yang telah mewakili dirinya untuk Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

‎"Kalaupun ada pengurangan saya rasa itu wajar, dan kami tidak ada masalah soal itu. Dan kami terimakasih dengan sudah disetujui," tegas Rini.

Sebelumnya, komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga BUMN senilai Rp 2,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Sementara jumlah suntikan modal segar ke satu perusahaan pelat merah dipangkas sebesar Rp 1 triliun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno saat Rapat Kerja PMN 2016 dengan pemerintah membacakan tiga hasil kesimpulan rapat internal pada Kamis 23 Juni 2016.

Poin nomor dua dari hasil keputusan tersebut, Komisi VI DPR RI menolak tiga usul PMN dalam RAPBN-P 2016, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 500 miliar.‎ (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya