Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tetap akan melanjutkan aturan kewajiban perbankan melaporkan data atau informasi kartu kredit nasabah setelah masa berlaku pengampunan pajak (tax amnesty) selesai 31 Maret 2017. Itu artinya penundaan hanya bersifat sementara.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai menggelar halal bihalal di kantornya, Senin (11/7/2016). "Kita tidak mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (penyampaian data kartu kredit). Tapi ditunda sampai tax amnesty selesai," ujarnya.
Bambang menegaskan, pemerintah akan kembali menjalankan aturan tersebut di tahun depan, setelah eksekusi tax amnesty rampung pada 31 Juli 2017. "Laporan data kartu kredit dijalankan setelah tax amnesty selesai. Karena kami ingin fokus dulu sekarang pada tax amnesty," jelasnya.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyampaikan sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak, maka penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan PMK No 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.
Penundaan tersebut juga untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
"Saat ini Ditjen Pajak sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.