DPR Apresiasi Penundaan Aturan Pelaporan Data Kartu Kredit

Penundaan pelaporan data kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jul 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2016, 14:40 WIB
Kartu Kredit
Penundaan pelaporan data kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga berakhirnya kebijakan amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo berpendapat di tengah situasi ekonomi yang melambat, dan perlunya peningkatan konsumsi masyarakat, langkah kementerian keuangan melalui Dirjen Pajak menunda pelaporan transaksi kartu kredit dari perbankan perlu diapresiasi.

"Untuk penundaan ini, kami sangat apresiasi langkah menteri keuangan, artinya menteri keuangan memonitor efek dari peraturan ini dan mendengar apa keinginan rakyat," kata Donny di Jakarta, Jumat (08/07/2016).

Menurut Donny pada saat rapat kerja dan pada beberapa kesempatan lain dirinya sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, bahwa pelaporan transaksi kartu kredit ini bisa berdampak turunnya konsumsi, dan bukan akan menaikkan pendapatan pajak.

Bagaimana penerimaan pajak akan naik atau terjadi peningkatan jumlah wajib pajak baru, jika pemegang kartu kredit merasa transaksi belanja mereka diinvestigasi, tentu dampaknya adalah nasabah beramai-ramai menutup kartu kredit dan beralih ke belanja tunai dan ini sudah terjadi di beberapa bank.

"Hal ini berdampak juga menjadi kemunduran dari sistem pembayaran," ucap dia. 

Seiring diberlakukannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka langkah Pemerintah menunda rencana penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sudah tepat dan jika perlu dibatalkan saja.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan maka pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," tandas Donny‎.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya