Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Dalam beleid aturan pelaksana tersebut yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/7/2016), fasilitas pengampunan pajak yang bisa diperoleh WP, yakni:
Baca Juga
1.Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak
2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Advertisement
Ada satu keuntungan bagi WP yang ikut tax amnesty, yaitu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas balik nama atau pengalihan hak terhadap harta saham, maupun harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
WP yang akan memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan memenuhi persyaratan.
Di Pasal 13 PMK 118 disebutkan, WP yang menyampaikan Surat Pernyataan harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Membayar uang tebusan
3. Melunasi seluruh tunggakan pajak
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar
5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) terakhir
6. Mencabut permohonan dan pengajuan :
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pengurangan atau pembatalan (SKP) yang tidak benar
- Keberatan
- Pembetulan atas STP, SKP atau surat keputusan
- Banding
- Gugatan, dan atau
- Peninjauan kembali