Anak Buah Sri Mulyani Ikhlaskan Utang Pajak Para Pengemplang

Ditjen Pajak memberikan fasilitas dan manfaat ikut serta tax amnesty tanpa mengungkit kembali kesalahan masa lalu para pengemplang pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2016, 11:48 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 11:48 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I secara khusus mensosialisasikan program pengampunan pajak.
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I secara khusus mensosialisasikan program pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu keuntungan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) adalah penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan atas bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana. Hal inilah yang terus disosialisasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan I untuk menarik dan memberikan kepastian kepada Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty.

"Kami akan ikhlaskan utang-utang pajak yang akan dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro saat Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Dirinya mengaku, pemerintah termasuk Ditjen Pajak memberikan fasilitas dan manfaat ikut serta tax amnesty tanpa mengungkit kembali kesalahan masa lalu para pengemplang pajak. "Kalau mau jalan ke depan, tidak usah lagi melihat ke belakang. Kita buka lembaran baru," papar dia.

Sakli menegaskan, saat ini adalah kesempatan emas bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan tax amnesty. Sebab, tax amnesty kali ini adalah yang terakhir kalinya karena dunia akan menyongsong era keterbukaan informasi dan data terkait perpajakan di 2018.

"Ini adalah kesempatan emas buat ikut tax amnesty, supaya bisa tidur nyenyak. Karena terakhir kali tax amnesty di Indonesia periode 1984 menyusul perubahan sistem perpajakan, dan sebelumnya di tahun 1964. Jadi tidak tahu kapan ada lagi," jelas Sakli.

Dengan tax amnesty, dia mengaku, basis pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Sakli beralasan, saat ini rasio pajak masih sangat rendah di bawah 11 persen atau di kisaran 10 persen.

"Apa ada yang salah kenapa masih memprihatinkan tax ratio, karena sejak 1984 kita sudah beri kepercayaan kepada masyarakat untuk self assessment. Tapi kenyataannya tax ratio masih rendah, penerimaan pajak terseok-seok, sehingga tax amnesty satu-satunya jalan mengejar penerimaan pajak," terang dia. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya