Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Didik J. Rachbini ‎mengatakan,‎ pemberlakuan Permentan tersebut sangat kontra produktif dengan tujuan mengembangkan sektor pertanian, terutama subsektor hortikultura.
Sebabnya, Permentan ini dinilai sebagai akar masalah dari kurangnya pasokan benih hortikultura berkualitas kepada para petani. Hal ini turut berdampak pada hasil produksi tanaman hortikultura para petani lokal.
"Pemberlakuan Permentan tersebut selama ini telah menghambat ketersediaan benih di daerah, sehingga para petani kesulitan untuk mendapatkan benih yang berkualitas dalam jumlah yang cukup," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Baca Juga
Ketua Komite Tetap Pengembangan Hortikultura Kadin Indonesia Karen Tambayong‎ mengungkapkan, untuk meningkatkan produksi tanaman hortikultura, pemerintah diminta untuk mendorong kerja sama antara badan usaha milik negara (BUMN) dengan para petani lokal.
Bahkan jika perlu, BUMN yang telah ada membentuk anak usaha baru ‎yang berkonsentrasi pada peningkatan produksi tanaman hortikultura bersama para petani. Anak usaha tersebut dapat memanfaatkan lahan-lahan milik perusahaan induknya untuk menggiatkan aktivitas bercocok tanam.
‎"Kerja sama tersebut bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan-lahan yang dimiliki oleh BUMN, terutama lahan-lahan perkebunan. Pemanfaatan lahan perkebunan bisa dilakukan dengan melakukan sistem cocok tanam tumpang sari. Dengan kerja sama seperti itu, maka petani dan BUMN akan sama-sama diuntungkan," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement