Jokowi Akan Hapus Aturan yang Hambat Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus aturan yang tumpang tindih hingga berujung perlambatan investasi di Indonesia.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Agu 2016, 09:38 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 09:38 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus aturan yang saling tumpang tindih dan berujung perlambatan investasi di Indonesia. Baiknya investasi akan membantu pertumbuhan ekonomi di tengah krisis global yang belum menentu.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ia diminta Presiden Jokowi untuk mencermati setiap peraturan menteri, surat edaran menteri, atau payung hukum lainnya terkait perizinan dan investasi. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi aturan yang saling tumpang tindih.

"Semuanya itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu, minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat menko. Sehingga dengan demikian, spirit nya sama dengan ketika memangkas perda yang 3.000 lebih," kata Pramono seperti ditulis Rabu (24/8/2016).

Politikus PDIP itu mencontohkan, sulitnya harga daging sapi turun di pasaran juga karena adanya aturan yang rupanya menghambat. Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian tentang daging beku dan pengaturan jeroan.

"Yang semuanya ini menghambat pemerintah untuk menurunkan harga daging," imbuh dia.

Aturan-aturan seperti ini yang akan dikaji ulang. Bila dirasa tidak perlu dan justru menghambat, presiden meminta untuk menghapus aturan itu.

"Seskab akan menginventariasi semua dan akan melaporkan kepada bapak Presiden dan Wapres. Apabila sudah pada waktunya, Permen, SE semuanya akan dihapuskan," pungkas Pramono. (Doni/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya