Komisi VI DPR Restui 4 BUMN Jual Saham Baru Rp 14 Triliun

Empat BUMN yang akan melakukan rights issue antara lain PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT PP Tbk.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Agu 2016, 17:19 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 17:19 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyetujui penerbitan saham baru (rights issue) kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 14 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 9 triliun berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Rp 5 triliun dari investor publik.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Privatisasi BUMN antara Komisi VI dan pemerintah, Wakil Ketua Komisi VI, Dodi Reza Alex Noerdin membacakan dua poin kesimpulan persetujuan langkah privatisasi melalui rights issue dengan total pengumpulan dana Rp 14 triliun.

"Komisi VI DPR menyetujui privatisasi terhadap 4 BUMN dengan mempertahankan kepemilikan porsi saham pemerintah dengan melakukan rights issue dengan menggunakan PMN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016," kata Dodi diiringi ketuk palu tanda sah persetujuan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Adapun empat BUMN yang akan menggelar rights issue, yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. Sebanyak 4 perusahaan pelat merah ini akan menerbitkan saham baru dengan potensi dana Rp 14 triliun.

Terdiri dari PMN dengan jatah Rp 9 triliun, mengalir ke WIKA sebesar Rp 4 triliun, Krakatau Steel tunai Rp 1,5 triliun, Pembangunan Perumahan sebesar Rp 2,25 triliun, dan Jasa Marga Rp 1,25 triliun.

Sementara yang diserap publik Rp 5 triliun dengan porsi WIKA Rp 2,1 triliun, Krakatau Steel Rp 300 miliar, Jasa Marga Rp 450 miliar, dan Pembangunan Perumahan Rp 2,15 triliun.

"Kita akan awasi penggunaan hasil perolehan rights issue dan PMN untuk kebutuhan bisnis intinya, seperti pembangunan infrastruktur, pabrik baja, pembangkit listrik, dan pembangunan rusunami," jelas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani pun meyakinkan Komisi VI rights issue ini tidak akan menyebabkan saham pemerintah terdilusi. Artinya negara masih akan menguasai porsi saham di WIKA sebesar 65,05 persen, Krakatau Steel 80 persen, 70 persen saham pemerintah di Jasa Marga dan Pembangunan Perumahan 51 persen.

"PMN  berasal dari uang rakyat, jadi kita akan awasi penggunaannya sesuai dengan rencana bisnis, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. PMN dikelola secara baik dan efisien," ujar dia.

Dalam kesimpulan, Komisi VI DPR memberikan beberapa catatan untuk langkah rights issue ini:

1. Pemberian PMN pada BUMN di 2016 dalam APBN-P diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Persetujuan PMN ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program keberlangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.

2. Pemberian PMN Non Tunai dapat dilakukan setelah ada audit dari BPK untuk tujuan tertentu

3. Pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah

4. PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung

5. BUMN penerima PMN harus meningkatkan tata kelola perusahaan (GCG)

6. Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan, terutama dalam menjaga dan memelihara serta mengembangkan aset negara

7. Dalam pelaksanaan PMN pada BUMN 2016 dalam APBN-P 2016, Kementerian BUMN harus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian terkait

8. Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan PMN, Komisi VI meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri, dan pekerja lokal, serta sinergi BUMN, dan kontraktor nasional

9. Dalam pelaksanaan PMN di 2016, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI dan Komisi VI akan melakukan pengawasan, peninjauan langsung terhadap pelaksanaannya

10. BUMN penerima PMN wajib menandatangani manajemen kontrak, berisikan janji-janji dan pernyataan direksi dengan Kementerian BUMN untuk memenuhi segala target dalam usulan PMN

11. BUMN penerima PMN menyampaikan rencana bisnisnya dalam bentuk Satuan Kerja (Satuan 3) setelah satu bulan PMN 2016 diundangkan dan diterbitkan PP

12. 4 BUMN tersebut mempertahankan kepemilikan saham pemerintah

"Komisi VI juga akan membentuk Panja Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016," kata Dodi. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya