Begini Hasil Kinerja Unit Adhoc Bentukan Sudirman Said

Unit kerja adhoc tersebut dibentuk untuk mengurai hambatan-hambatan dan mempercepat realisasi program Kementerian ESDM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Agu 2016, 17:37 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 17:37 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Tiang pemancang terpasang di pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan akan membubarkan unit ‎kerja adhoc dan satuan tugas yang sebelumnya dibentuk Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM. Lalu bagaimana kinerja unit kerja adhoc tersebut?

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, kinerja unit kerja adhoc tersebut dibentuk untuk mengurai hambatan-hambatan dan mempercepat realisasi program Kementerian ESDM, seperti program kelistrikan‎ 35 ribu Mega Watt (MW) dan pengembangan Energi Terbarukan (EBT).

"Kalau dilihat jujur sangat bermanfaat karena ke pekerjaan dilakukan secara struktural pasti ada kendala, dari waktu, sumber daya manusia, dan sebagainya. Makanya, fungsi yang selama ini dilakukan oleh unit ini efektif‎," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/8/2016).

Teguh melanjutkan, selama menjalankan tugasnya, unit adhoc tersebut sangat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan mempercepat kemajuan program Kementerian ESDM.

"Kita juga menyampaikan ke mereka secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM," tutur ‎Teguh.

Terkait dengan pembubaran unit tersebut, Teguh mengungkapkan, Luhut telah mengambil keputusan pembubaran unit secara de facto, tetapi secara de jure atau secara hukum belum. Karena Luhut belum menandata‎ngani Surat Keputusan pembubaran.

"Sebetulnya secara resmi pak menteri belum menandatangani, secara de facto sudah kemarin, tapi de jurenya belum. Dalam minggu ini mungkin akan ada SKnya," tutur Teguh. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya