Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan akan membubarkan unit kerja adhoc dan satuan tugas yang sebelumnya dibentuk Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM. Lalu bagaimana kinerja unit kerja adhoc tersebut?
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, kinerja unit kerja adhoc tersebut dibentuk untuk mengurai hambatan-hambatan dan mempercepat realisasi program Kementerian ESDM, seperti program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) dan pengembangan Energi Terbarukan (EBT).
"Kalau dilihat jujur sangat bermanfaat karena ke pekerjaan dilakukan secara struktural pasti ada kendala, dari waktu, sumber daya manusia, dan sebagainya. Makanya, fungsi yang selama ini dilakukan oleh unit ini efektif," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/8/2016).
Baca Juga
Teguh melanjutkan, selama menjalankan tugasnya, unit adhoc tersebut sangat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan mempercepat kemajuan program Kementerian ESDM.
"Kita juga menyampaikan ke mereka secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM," tutur Teguh.
Terkait dengan pembubaran unit tersebut, Teguh mengungkapkan, Luhut telah mengambil keputusan pembubaran unit secara de facto, tetapi secara de jure atau secara hukum belum. Karena Luhut belum menandatangani Surat Keputusan pembubaran.
"Sebetulnya secara resmi pak menteri belum menandatangani, secara de facto sudah kemarin, tapi de jurenya belum. Dalam minggu ini mungkin akan ada SKnya," tutur Teguh. (Pew/Ahm)
Advertisement